/
Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi pelat nomor RF. ((Foto: Tangkapan layar))

Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan diberhentikan pada 10 Oktober 2023. 

Penertiban tersebut diberlakukan karena maraknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakan pelat nomor RF.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, mulai awal Bulan 10 Oktober 2023 sudah mulai stop, karena ini bertahap. Untuk bikin baru atau perpanjangan sudah tidak ada lagi. 

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti akan ada aturan baru," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus di gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Sebagai infromasi, pelat RF adalah pelat nomor polisi (nopol) atau tanda nomor kendaraan dengan kode belakang atau akhiran RF. Pelat nomor RF adalah termasuk kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia atau khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.

Contoh penggunaan pelat nomor RF pada kendaraan dinas pejabat, seperti dilansir situs Indonesia Baik, adalah pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat. 

Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.

Penggunaan pelat nomor RF adalah termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca Juga: Catat! Pelat Nomor Khusus Tak Kebal Ganjil-Genap

Load More