Divisi Propam Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Kompol D karena perselingkuhan dengan Nur (23).
Nur diketahui adalah penumpang yang berada di mobil Audi (A6) yang diduga menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D akan ditahan selama 21 hari di tempat khusus.
"Pimpinan akan melakukan tindakan tegas yaitu sampai saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," ujarnya dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Rabu (1/2/2023).
Kompol D, dia menambahkan, melakuan pelanggaran terkait dengan kode etik profesi Polri.
"Kompol D memiliki keterkaitan dengan hubungan dengan N, yang didapat keterangan dari para saksi-saksi dan juga alat bukti," terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui dari berbagai sumber, Kompol D telah menjalin hubungan terlarang dengan Nur sejak April 2022.
Sebelumnya, pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku sebagai supir pribadi dari Nur yang diketahuinya merupakan istri anggota polisi.
Sugeng mengaku ikut iring-iringan mobil polisi atas perintah dari Suami Nur, yang diketahui kini berinisial Kompol D.
Baca Juga: Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus
Sugeng pun dengan tegas membantah bahwa ia yang telah menabrak Selvi dan menyebabkan nyawa mahasiswi Universitas Suryakencana itu meregang nyawa.
Namun, petugas memiliki alasan dan pendapat sendiri berdasarkan pemeriksaan keterangan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV, Sugeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Momen Bendera Palestina Berkibar Setelah Mesir Menumbangkan Australia
-
Dari Running ke Gym Tanpa Ganti Alas Kaki, Kenalan dengan Ortuseight Hyperfit
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini
-
Nyaris Menyeberang ke Jawa, 5 Kilogram Sabu Diduga Dikawal Oknum Brimob dan TNI AL
-
Diskon Tiket Kereta di PRSU 2026, Berlaku hingga Perjalanan ke Pulau Jawa
-
Cara Pintar Simpan Obat Agar Tetap Manjur: Jangan Lakukan 3 Hal Ini!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Didier Deschamps Ungkap Alasan Prancis Sulit Kalahkan Paraguay
-
4 Clay Mask Salicylic Acid, Eksfoliasi untuk Kontrol Sebum dan Jerawat
-
Pemkot Medan Bebaskan Denda PBB hingga Diskon 75 Persen, Berikut Cara Bayarnya