Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka HK. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripka HK terhadap istrinya berinisial I.
"Hasil sidang putusan kode etik polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH," kata kuasa hukum I, Tri Haryanto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Tri menuturkan kliennya bersyukur atas sanksi yang dijatuhkan tersebut. Sekaligus berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.
"Dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," katanya.
Sebelumnya Bripka HK alias Hadi Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya I.
Sementar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka HK dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Ancaman 4 bulan penjara," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Trunoyudo menyebut kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah memeriksa Bripka HK pada 24 Januari 2023 lalu.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," katanya.
Sementara Tri selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya juga telah kembali melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT. Setelah sebelumnya Bripka HK juga dilaporkan ke Propam terkait perselingkuhan.
"Kita buat laporan baru ke Propam. Kita angkat kasus yang KDRT," ujar Tri.
Selingkuh dengan 4 Orang
Kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT ini terungkap setelah I berbicara melalui media sosial. Dalam unggahan akun TikTok milik I, dia menyebut suaminya Bripka HK berselingkuh dengan empat orang.
Berdasar penuturannya, dua di antaranya wanita selingkuhan Bripka HK diduga merupakan pegawai Kementerian PUPR dan anggota ormas Sahabat Polisi.
Tidak hanya berselingkuh, Bripka HK menurutnya juga telah melakukan KDRT dan menelantarkan keluarga.
Berita Terkait
-
Ibunda Ferry Irawan Sebut Putranya Anak Baik, Masih Tak Percaya Lakukan KDRT ke Venna Melinda
-
Ogah Bikin 'Drama', Ibu Venna Melinda Cuma Ketawa soal Ibu Ferry Irawan Bilang Darah Mena Kayak Mimisan
-
Ibunda: Saya Bersyukur Banget Venna Melinda Bisa Lepas dari Ferry Irawan
-
Kompol D Teman Istimewa Nyonya Bos Audi A6 Ditahan untuk Kasus Perselingkuhan, Tidak Terkait Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
-
Rizky Billar Diduga Stres Usai Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Kenapa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta