/
Selasa, 31 Januari 2023 | 17:39 WIB
Lokasi TKP Audi A6 tabrak mahasiswi Cianjur (Beritajatim)

Kompol D dikenai penahanan untuk kode etik profesi Polri, tanpa dikaitkan tabrak lari mahasiswi Cianjur.

Dalam kejadian tabrak lari Audi A6 yang dikemudikan Sugeng Guruh Gautama Legiman dan menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraeni, ada nama seorang perempuan penumpang. Disebut sopir sebagai "Ibu, Bos saya", sosok ini menyatakan sudah minta izin suami, Kompol D untuk ikut dalam iring-iringan mobil Kepolisian.

Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap sosok yang disebut Nyonya Bos Audi A6 sebagai suami itu. Disebutkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran bahwa Kompol D dalam kasus perselingkuhan.
 
"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," jelas Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam kesempatan sebelumnya menjelaskan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
 
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," demikian jelasnya pada Senin (30/1/2023).
 
Detailnya, Kompol D disebut memiliki hubungan dengan perempuan berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) di Cianjur, Jawa Barat.
 
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
 
Selain mendapatkan perlakuan penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa mobil terkait Audi A6 bukan rombongan inti pengawal pejabat Kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tak mengaitkan skandal perwira menengah berinisial Kompol D dalam penyidikan kasus kecelakaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menyebabkan  Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
 
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih fokus dalam penyidikan kecelakaan dengan pihak-pihak yang terlibat. Di antaranya menetapkan sopir mobil Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka.
 
"Kami cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D," jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

Dalam kasus itu, sejauh ini baru Guruh Gautama Legiman yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
"Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6," lanjutnya.

Load More