/
Rabu, 01 Februari 2023 | 14:21 WIB
Ilustrasi uang kertas (Unsplash)

Berbagi rezeki adalah kegiatan mulia, akan tetapi caranya mesti elok.

Beberapa saat lalu, ada kejadian viral bagi-bagi duit. Dilakukan Hadi alias Gus A, caranya lain dari biasa. Bukan dimasukkan ke dalam amplop atau diberikan langsung, melainkan pakai mobil. Dari atas Mitsubishi Xpander bernomor polisi L 905 A warna hitam, uang kertas dengan nominal Rp 100.000 disebar-sebar di ruas jalan Dusun Watudakon, Kesamben, Jombang, Jawa Timur.

Dikutip dari Suara.com, tentu saja kegiatan Gus A yang berusia 44 tahun itu membuat heboh. Warga setempat berlarian dan berebut lembar-lembar rupiah yang disebarkan.  Mereka hiruk-pikuk menjadi peraup duit pecahan kertas.

Dalam video terlihat uang pecahan menggunakan nominal Rp 100.000. Tidak jarang didapatkan dalam kondisi robek, karena cara pengambilan saling berebut. Beberapa warga memperoleh Rp 300.0000, Rp 1.000.000, bahkan sampai mencapai Rp 2.000.000.

Di antara para peraup duit sebar-sebar ini menyatakan bahwa mobil hitam SUV itu sudah empat kali membagikan uang ke warga. Dilakukan sejak dua bulan terakhir, mulai Desember 2022 dan berlanjut kini.

Aktivitas itu diduga hanya untuk membuat konten mengingat Gus A cukup terkenal di kanal YouTube.

Arif Budiaji, Kepala Dusun Watudakon menduga jumlah uang yang disebar pakai mobil itu telah mencapai Rp 80.000.000. Dan disebutkannya pula, sebelumnya Gus A  adalah warga asli Dusun Watudakon.

Gus A adalah pengusaha warung kopi giras--sebutan bagi kopi khas yang citarasanya menempel sepanjang satu jam di mulut. Sementara di kawasan Bebekan belakang Mako Brimob, Gus A dikenal sebagai dukun yang kerap menyembuhkan orang-orang.  Juga kolektor benda-benda pusaka.

Arif Budiaji, Kepala Dusun Watudakon sebagai Pemerintah Desa Watudakon, Kesamben, Jombang menyikapi aksi Gus A ini. Berbagi kepada sesama memang tidak dilarang. Namun, cara yang dilakukan sebaiknya diberikan secara langsung, bukan disebar. Aksi ini tidak meresahkan, namun cara membagi uangnya tidak elok.

Load More