Bisnis / Makro
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso akan merivisi aturan soal e-commerce buntut keluhan dari penjual soal ongkos kirim (ongkir)>. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
Baca 10 detik
  • Mendag Budi Santoso merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menanggapi keluhan penjual terkait kenaikan biaya ongkos kirim.
  • Pemerintah berupaya menyeimbangkan keuntungan antara pelaku usaha lokal dan platform e-commerce melalui aturan yang sedang dibahas lintas kementerian.
  • TikTok Shop dan Shopee Indonesia menerapkan penyesuaian biaya layanan logistik bagi penjual sejak awal Mei 2026 di Jakarta.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal banyak keluhan soal biaya ongkos kirim di platform e-commerce. Keluhan itu disuarakan oleh penjual atau seller, karena biaya tersebut menjadi beban, dan mulai beralih ke website mandiri.

Mendag mengaku, pemerintah mulai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Sayangnya, ia tidak merinci apa saja kententuan yang diubah dalam aturan tersebut.

Penjual mengeluhan ongkos kirim yang menjadi beban saat berjualan di e-commerce. [ist]

"Jadi, semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Mendag juga bilang, Kementerian Perdagangan sudah memanggil perusahaan e-commerce untuk membahas ekosisten e-dagang.

"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," imbuhnya.

Namun, Mendag memastikan, pengubahan aturan tersebut menitik beratkan pada produk lokal yang harus diutamakan. Kemudian, para penjual tetap mendapatkan hak-haknya di e-commerce.

"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," katanya.

Mendag menambahkan, revisi aturan itu pada dasarnya untuk menciptakan keuntungan yang sama bagi penjual dan platform e-commerce.

Baca Juga: Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

"E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus," pungkas Mendag.

Sebelumnya, Sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan penyesuaian biaya layanan pengiriman atau ongkir pada Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan oleh beberapa marketplace besar, termasuk TikTok melalui TikTok Shop dan Shopee Indonesia.

TikTok Shop resmi memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahap pengiriman akhir kepada pembeli.

Besaran biaya layanan logistik tidak dipatok tetap karena menyesuaikan berat paket dan jarak pengiriman.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).

Sementara itu, Shopee Indonesia juga mulai melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.

Load More