/
Rabu, 01 Februari 2023 | 23:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D dimutasi akibat skandal istri siri. (Suara.com/Yaumal)

Polda Metro Jaya telah memutasikan Kompol D terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Kompol D mencuat setelah seorang perempuan yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unsur di Cianjur mengaku sebagai istrinya.

Nur, nama perempuan berusia 23 tahun itu adalah penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Unsur bernama Selvi Amalia Nuraeni pada 20 Januari lalu.

Setelah sempat menepis, polisi akhirnya mengakui bahwa Nur adalah istri siri Kompol D. Alhasil Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi,ditahan selama 20 hari dan dimutasikan sehingga kini menjadi nonjob.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (31/1). Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.

Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.

Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.

"Program Bapak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Load More