Sebentar lagi pihak Kepolisian akan menerbitkan SIM dengan penggolongan berdasar kW h untuk motor listrik.
Kekinian, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung besaran arus kilowatt-jam (kW h) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa kendaraan listrik adalah "barang baru" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah agar digunakan warganya.
Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.
"Kami sedang menghitung kW h untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," tandasnya.
Menurut Korlantas Polri, kendaraan listrik berupa sepeda yang memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.
"Mengapa 35 km per jam? Ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal bisa melaju 35 km per jam," lanjut Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Kami duduk bersama, aparat penegak hukum, Kemenhub dan Kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," detailnya.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik termasuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kW h kendaraan listrik itu.
Kemudian, Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Lantas bagaimana dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kendaraan listrik?
Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yaitu menerbitkan STNK dan BPKB terbaru dilengkapi keterangan untuk kendaraan listrik. Seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (kW h), dan keterangan untuk bahan bakar konvensional (bensin) dan listrik.
"Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kami keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kW h dan bahan bakar," pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Berita Terkait
-
Kabar Baik Bagi Pemohon SIM C: Bila Gagal Ujian Praktik, Bisa Diulang di Hari yang Sama
-
Uji Coba Motor Listrik Yamaha E01 Dibuka Kembali, Ini Tautan Bagi Peminat di Berbagai Kota yang Berminat Mendaftar
-
Sepeda Motor Listrik Nasional Buatan Kabupaten Lumajang Dijual Kurang dari Rp 20 Jutaan
-
Ridwan Kamil Gabung ke Partai Golkar, Radar Media Luput Menyorot Kedekatannya dengan Airlangga Hartarto
-
Harga BBM Naik, Motor Listrik Mulai Dilirik: Ini Daftar Harga Motor Listrik di Indonesia
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia
-
Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan
-
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi
-
Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius