Sebentar lagi pihak Kepolisian akan menerbitkan SIM dengan penggolongan berdasar kW h untuk motor listrik.
Kekinian, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung besaran arus kilowatt-jam (kW h) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa kendaraan listrik adalah "barang baru" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah agar digunakan warganya.
Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.
"Kami sedang menghitung kW h untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," tandasnya.
Menurut Korlantas Polri, kendaraan listrik berupa sepeda yang memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.
"Mengapa 35 km per jam? Ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal bisa melaju 35 km per jam," lanjut Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Kami duduk bersama, aparat penegak hukum, Kemenhub dan Kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," detailnya.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik termasuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kW h kendaraan listrik itu.
Kemudian, Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Lantas bagaimana dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kendaraan listrik?
Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yaitu menerbitkan STNK dan BPKB terbaru dilengkapi keterangan untuk kendaraan listrik. Seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (kW h), dan keterangan untuk bahan bakar konvensional (bensin) dan listrik.
"Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kami keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kW h dan bahan bakar," pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Berita Terkait
-
Kabar Baik Bagi Pemohon SIM C: Bila Gagal Ujian Praktik, Bisa Diulang di Hari yang Sama
-
Uji Coba Motor Listrik Yamaha E01 Dibuka Kembali, Ini Tautan Bagi Peminat di Berbagai Kota yang Berminat Mendaftar
-
Sepeda Motor Listrik Nasional Buatan Kabupaten Lumajang Dijual Kurang dari Rp 20 Jutaan
-
Ridwan Kamil Gabung ke Partai Golkar, Radar Media Luput Menyorot Kedekatannya dengan Airlangga Hartarto
-
Harga BBM Naik, Motor Listrik Mulai Dilirik: Ini Daftar Harga Motor Listrik di Indonesia
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar
-
Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian