Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Vonis Ferdy Sambo dihukum mati ini diputuskan hakim usai menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan.
Setidaknya ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis mati tersebut. Berikut daftarnya, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
- Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
- Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya
Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama.
Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selama proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu.
Dalam beberapa keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.
Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: 8 Potret Ayu Ting Ting di Disneyland Paris, Seru-seruan Bareng Keluarga Besar
Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan, Putri Candrawathi akan menyusul divonis hakim hari ini.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama delapan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Awas Persib Bandung, Borneo FC akan Berjuang Hingga Akhir untuk Gelar Juara
-
Terpopuler: 10 Potret Rumah Mewah Tasya Farasya, Ini Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
-
Jelang Lawan Arema FC, Kapten Malut United Sebut Kondisi Tim Sangat Positif
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Bintang St Kitts and Nevis Ngaku Digoda untuk Berkarier di Tanah Air
-
Pulih dari Cedera, Catur Pamungkas Siap Kembali Bela Persebaya Surabaya
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
Prancis Kalahkan Brasil dalam Laga Persahabatan, Kylian Mbappe Cetak Gol
-
5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
-
Drama Sengit, Kosovo Bungkam Slovakia 4-3 untuk Jaga Peluang ke Piala Dunia 2026
-
Libas Irlandia Utara, Italia Jaga Asa Lolos ke Piala Dunia 2026