Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelum divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 hal yang memberatkan.
"Hal memberatkan," ujar hakim.
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingag kekinian tidak menyesai perbuatannya.
"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.
Divonis Mati
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang vonis kali ini, Sambo mengenakan kemeja putih. Masker hitamnya juga tidak dicopot selama sidang berlangsung.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu.
Berita Terkait
-
Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Menuju Hukuman Mati
-
Profil Ferdy Sambo, dari Anak Buah Krishna Murti, Bunuh Brigadir J Kini Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
-
Tak Hal yang Meringankan! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Turut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026