/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:41 WIB
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Kesalahannya antara lain adalah perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri lainnya terlibat.

Pada Senin (13/2/2023) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu terdakwa Ferdy Sambo.

Dipantau secara daring dari siaran televisi,  Ferdy Sambo mendapatkan vonis pidana mati. Karena secara meyakinkan terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah terbukti.

Selain itu, Majelis Hakim juga tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap istri dari Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Berikut dasar hukum yang menjadi ketetapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang melandasi putusan pidana mati untuk Ferdy Sambo, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara:

* Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, antara lain Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan itu, dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," tandas Hakim Ketua PN Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum dijatuhkannya vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada Selasa (17/1/2023), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," demikian dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Dengan demikian, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pidana seumur hidup.

Load More