Kesalahannya antara lain adalah perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri lainnya terlibat.
Pada Senin (13/2/2023) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu terdakwa Ferdy Sambo.
Dipantau secara daring dari siaran televisi, Ferdy Sambo mendapatkan vonis pidana mati. Karena secara meyakinkan terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah terbukti.
Selain itu, Majelis Hakim juga tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap istri dari Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.
Berikut dasar hukum yang menjadi ketetapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang melandasi putusan pidana mati untuk Ferdy Sambo, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara:
* Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
* Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, antara lain Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan itu, dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," tandas Hakim Ketua PN Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum dijatuhkannya vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada Selasa (17/1/2023), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," demikian dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Dengan demikian, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini
-
Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam
-
Divonis Mati, Ferdy Sambo Bicara Sebentar dengan Penasihat Hukum
-
Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan