Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan duplik pada hari Selasa (31/1/2023).
Hal ini menyusul pleidoi atau nota pembelaan Sambo yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Sambo tetap dituntut hukuman penjara seumur hidup meski dianggap terbukti mendalangi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan ini banyak menuai kritik lantaran hukuman maksimal untuk Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana adalah hukuman mati.
Meski demikian, Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho memiliki pendapat berbeda. Menurutnya ada dugaan alasan mengapa JPU tidak mengajukan tuntutan hukuman mati untuk Sambo.
Dilihat dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal YouTube tvOneNews, Hibnu menyoroti praktik moratorium hukuman mati yang sedang berlaku di Indonesia.
"Hakim harus melihat bahwa sekarang lagi 'moratorium' hukuman mati. Kalau terkait yuridis pasti dimungkinkan. Pertanyaannya, penuntut umum untuk menuntut itu apa bisa dilaksanakan atau tidak?" kata Hibnu, dikutip pada Selasa (31/1/2023).
"Ketika penuntut umum minta dijatuhkan pidana mati, dan ternyata majelis menjatuhkan pidana mati, sekarang ada 'moratorium' pidana mati, berarti kan tidak jadi dieksekusi," sambungnya.
Hibnu kemudian mengingatkan perkembangan pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Menurutnya ada ratusan narapidana hukuman mati yang mengantre untuk dieksekusi, tetapi belum ada yang dieksekusi lagi. Yang terakhir adalah eksekusi bandar narkoba Freddy Budiman.
"Setelah itu tidak ada. Ini memang suatu polemik, kaitannya HAM, apalagi RKUHP yang sekarang menganulir pidana mati. Pidana mati di RKUHP itu bersyarat," jelas Hibnu.
Baca Juga: Mundur dari Dirut MNC Digital, Hary Tanoe Masih Tajir Melintir Lewat Deretan Bisnis Ini
"Inilah dilematis terhadap eksekusi mati. Makanya yang paling tepat adalah (hukuman penjara) seumur hidup," sambungnya.
Hibnu berpandangan Sambo akan tetap divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara untuk terdakwa lain kemungkinan besar akan sedikit berkurang dari tuntutan yang diajukan jaksa.
Tak terkecuali terdakwa Putri Candrawathi yang tuntutan 8 tahun penjaranya banyak dikritik. "Tampaknya kalau nanti pembelaannya bisa memberi kontribusi yang baik, ya bisa turun," tutur Hibnu.
"Tapi kalau tidak, karena Bu PC sebagai pemicu dan ini menjadikan sebagai polemik sampai Penuntut Umum memutus 8 tahun. Ini luar biasa, saya melihatnya sebagai aspek gender, sebagai ibu yang bertanggung jawab pada anaknya, keluarganya, suaminya sudah dipidana seumur hidup, ini pertimbangannya sangat luar biasa, oleh karena itu tampaknya kalau naik agak sulit," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar 13 Februari
-
Tolak Replik Jaksa, Pengacara Bripka Ricky Rizal: Tak Ada Fakta Hukum dan Hanya Asumsi
-
Siapa Itu Khadijah dan Maria? Jadi Balasan JPU 'Tampar' Pleidoi Putri Candrawathi
-
Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, Eks Pegawai KPK: Lebih Ringanlah!
-
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia
-
Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit
-
Mind Corner di Liga Universitas 2026, Ruang Menyadari Pentingnya Kesehatan Mental dan Perdamaian