Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan duplik pada hari Selasa (31/1/2023).
Hal ini menyusul pleidoi atau nota pembelaan Sambo yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Sambo tetap dituntut hukuman penjara seumur hidup meski dianggap terbukti mendalangi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan ini banyak menuai kritik lantaran hukuman maksimal untuk Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana adalah hukuman mati.
Meski demikian, Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho memiliki pendapat berbeda. Menurutnya ada dugaan alasan mengapa JPU tidak mengajukan tuntutan hukuman mati untuk Sambo.
Dilihat dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal YouTube tvOneNews, Hibnu menyoroti praktik moratorium hukuman mati yang sedang berlaku di Indonesia.
"Hakim harus melihat bahwa sekarang lagi 'moratorium' hukuman mati. Kalau terkait yuridis pasti dimungkinkan. Pertanyaannya, penuntut umum untuk menuntut itu apa bisa dilaksanakan atau tidak?" kata Hibnu, dikutip pada Selasa (31/1/2023).
"Ketika penuntut umum minta dijatuhkan pidana mati, dan ternyata majelis menjatuhkan pidana mati, sekarang ada 'moratorium' pidana mati, berarti kan tidak jadi dieksekusi," sambungnya.
Hibnu kemudian mengingatkan perkembangan pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Menurutnya ada ratusan narapidana hukuman mati yang mengantre untuk dieksekusi, tetapi belum ada yang dieksekusi lagi. Yang terakhir adalah eksekusi bandar narkoba Freddy Budiman.
"Setelah itu tidak ada. Ini memang suatu polemik, kaitannya HAM, apalagi RKUHP yang sekarang menganulir pidana mati. Pidana mati di RKUHP itu bersyarat," jelas Hibnu.
Baca Juga: Mundur dari Dirut MNC Digital, Hary Tanoe Masih Tajir Melintir Lewat Deretan Bisnis Ini
"Inilah dilematis terhadap eksekusi mati. Makanya yang paling tepat adalah (hukuman penjara) seumur hidup," sambungnya.
Hibnu berpandangan Sambo akan tetap divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara untuk terdakwa lain kemungkinan besar akan sedikit berkurang dari tuntutan yang diajukan jaksa.
Tak terkecuali terdakwa Putri Candrawathi yang tuntutan 8 tahun penjaranya banyak dikritik. "Tampaknya kalau nanti pembelaannya bisa memberi kontribusi yang baik, ya bisa turun," tutur Hibnu.
"Tapi kalau tidak, karena Bu PC sebagai pemicu dan ini menjadikan sebagai polemik sampai Penuntut Umum memutus 8 tahun. Ini luar biasa, saya melihatnya sebagai aspek gender, sebagai ibu yang bertanggung jawab pada anaknya, keluarganya, suaminya sudah dipidana seumur hidup, ini pertimbangannya sangat luar biasa, oleh karena itu tampaknya kalau naik agak sulit," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar 13 Februari
-
Tolak Replik Jaksa, Pengacara Bripka Ricky Rizal: Tak Ada Fakta Hukum dan Hanya Asumsi
-
Siapa Itu Khadijah dan Maria? Jadi Balasan JPU 'Tampar' Pleidoi Putri Candrawathi
-
Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, Eks Pegawai KPK: Lebih Ringanlah!
-
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas