/
Senin, 13 Februari 2023 | 20:50 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

 

Vonis mati itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, setelah menilai Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.

 

Putusan ini belum bersifat tetap. Majelis hakim mempersilakan Ferdy Sambo untuk pikir-pikir apakah hendak mengajukan banding atau tidak.

 

Tapi, bila pengadilan banding hingga kasasi sudah ditempuh Ferdy Sambo tapi hakim kukuh memutus mati, maka dia akan berhadapan dengan regu tembak.

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC, Kardinal Miguel ngel Ayuso Kagumi Pancasila

 

Untuk diketahui, pidana mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Menurut Pasal 11 KUHP, terpidana mati akan dieksekusi oleh algojo di tempat gantungan.

 

Caranya dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan serta pada leher terpidana.

Load More