Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, setelah menilai Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.
Putusan ini belum bersifat tetap. Majelis hakim mempersilakan Ferdy Sambo untuk pikir-pikir apakah hendak mengajukan banding atau tidak.
Tapi, bila pengadilan banding hingga kasasi sudah ditempuh Ferdy Sambo tapi hakim kukuh memutus mati, maka dia akan berhadapan dengan regu tembak.
Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC, Kardinal Miguel ngel Ayuso Kagumi Pancasila
Untuk diketahui, pidana mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Pasal 11 KUHP, terpidana mati akan dieksekusi oleh algojo di tempat gantungan.
Caranya dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan serta pada leher terpidana.
Berita Terkait
-
Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!
-
Namanya Kini Bak Pahlawan: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Mati Sambo
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!
-
Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 H Digelar di Kampus Unismuh Makassar
-
5 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Wajah Jadi Glowing
-
Kepastian Insentif Mobil Listrik Belum Temui Titik Terang, Keputusan di Tangan Kemenkeu
-
Motul Rilis Produk Pelumas Terbaru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid
-
Senyaman Nmax Semurah Vario, Burgman 125 Berapaan? Tengok Harga Motor Suzuki Terbaru Februari 2026
-
Fermat no Ryri Umumkan Hiatus Sementara, Ygo Kobayashi Siapkan Manga Baru
-
Kumpulan Promo Imlek 2026 dari Makanan, Hotel hingga Tempat Hiburan
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!