Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, setelah menilai Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.
Putusan ini belum bersifat tetap. Majelis hakim mempersilakan Ferdy Sambo untuk pikir-pikir apakah hendak mengajukan banding atau tidak.
Tapi, bila pengadilan banding hingga kasasi sudah ditempuh Ferdy Sambo tapi hakim kukuh memutus mati, maka dia akan berhadapan dengan regu tembak.
Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC, Kardinal Miguel ngel Ayuso Kagumi Pancasila
Untuk diketahui, pidana mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Pasal 11 KUHP, terpidana mati akan dieksekusi oleh algojo di tempat gantungan.
Caranya dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan serta pada leher terpidana.
Berita Terkait
-
Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!
-
Namanya Kini Bak Pahlawan: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Mati Sambo
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!
-
Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
5 Body Lotion yang Wangi Semerbak, Tahan Lama, dan Mencerahkan
-
DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran
-
Calon Suami Joanna Alexandra Ziarah ke Makam Raditya Oloan
-
Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi
-
Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib
-
Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya
-
Tampil Feminin dengan 5 Style Mini Dress ala Kim Min Ju, Manis dan Trendi!
-
5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK