/
Senin, 13 Februari 2023 | 20:50 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

 

Oleh algojo nanti akan menjatuhkan papan tempat pijakan terpidana.

 

Tapi hukuman mati dengan cara digantung itu sudah tak lagi diberlakukan setelah terdapat lex specialis Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

 

Berdasarkan aturan tersebut, Ferdy Sambo nanti akan dihukum mati dengan cara ditembak.

 

Algojonya nanti adalah regu penembak dari Brigade Mobil atau Brimob Polri.

 

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC, Kardinal Miguel ngel Ayuso Kagumi Pancasila

Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak itu terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira.

 

Sebelum ditembak mati, Ferdy Sambo nanti akan diberikan pakaian bersih, sederhana serta berwarna putih.

 

Setelah Ferdy Sambo memakai semua itu, dia akan dibawa ke lokasi penembakan. Selama itu, Ferdy Sambo akan didampingi rohaniawan sesuai agamanya.

 

Load More