/
Kamis, 16 Februari 2023 | 19:51 WIB
Hotman Paris Hutapea mengatakan gugatan cerai Venna Melinda sedang disempurnakan. ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo])

Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Ia justru menantang kejaksaan untuk apakah mereka akan tetap mengajukan banding, walaupun ibunda Eleizer meminta mereka untuk tidak melakukannya.

Pasalnya, vonis Richard Eliezer yang diberikan Hakim hanya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Vonis tersebut berbeda jauh dengan yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU), yang mana mereka menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. 

Hotman menyatakan dalam SOP, JPU bisa mengajukan banding apabila vonis hakim di bawah 2/3 tuntutan. 

"Cuma ini jomplang banget. 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1,6 bulan . Wah, kita lihat nanti mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," kata Hotman dalam unggahan Instagram, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).

Namun Hotman mengajak publik untuk menghargai permintaan ibu Richard untuk tidak mengajukan banding. 

Komentar pengacara kondang itu justru mengundang respons warganet Indonesia. 

Beberapa dari mereka menyebut kalau tanggapan Hotman ini seolah jadi ajang cari panggung untuknya dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Berkontribusi Besar dalam Kesuksesan HYBE, Aset BTS Dinilai Tidak Sepadan

"Ga usah cari panggung lagi bang , Rakyat Indonesia Tau. Bahwa Bapak Kamarudin Simanjuntak Lebih Hebat Dari Bapak Hotman paris Hutapea," hujat salah satu warganet. 

"Bang Hotman sepertinya tidak suka RE kena pidana penjara hanya 1 thn 6 bln. Biarkan RE dan keluarga besar orang tuanya berbahagia, Bang," sahut lainnya. 

"Kompor. Tanpa Eliezer semua kebohongan dan skenario sambo susah terbongkar.... Hukuman Eliezer itu bentuk apresiasi atas keberanian nya utk mengungkap kejadian sesungguhnya," timpal yang lain. 

Load More