Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E menitipkan pesan kepada orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah dirinya mendapatkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan.
Pesan tersebut dititipkan ke Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo untuk disampaikan.
"Kemarin, terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja. Ya, dia (Bharada E) senang sekali, ada titipan ini," kata Hasto saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
Pertama, kata Hasto, Bharada E menyampaikan terimakasih kepada media yang turut mengawal kasusnya.
"Terima kasih kepada rekan-reka media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," ungkap Hasto menyampaikan pesan Bharada E.
Kemudian, dia menyampaikan rasa terimakasih kepada orang tua mendiang Yosua yang sudah membukakan pintu maaf baginya.
"Titip, ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua, dan ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf," kata Hasto.
Soal Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E, Hasto menyatakan bersyukur atas keputusan itu.
"Alhamdulilah, jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," katanya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Tidak Banding Atas Vonis Ringan Bharada E, Kejagung: Keadilan Sudah Terwujud
"Oleh karena itu, Alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," sambungnya.
Jaksa Putuskan Tak Banding
Sementara itu, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, alasan mereka tidak mengajukan banding karena pihak keluarga Yosua sudah ikhlas menerima vonis tersebut.
Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban merupakan putusan hukum tertinggi daripada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.
Berita Terkait
-
Kejagung Ogah Banding, LPSK: Mungkin Mereka Sadar Bharada E Bisa Bebas
-
Jenguk Anaknya di Rutan Bareskrim, Ibu Richard Eliezer: Kami Yakin Icad Bisa Tugas Kembali Jadi Brimob
-
Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E
-
Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Inkrah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman
-
Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas