Mulai situasi keamanan di tahanan hingga adanya kemungkinan sabotase karena hukumannya dinilai ringan bisa saja terjadi.
Vonis 1 tahun 6 bulan bui dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (15/2/2023).
Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kini lama hukuman 1 tahun 6 bulan bersifat inkrah. Atau memiliki ketetapan hukum.
Dikutip dari laman News Suara.com, pemberian vonis kepada Richard Eliezer dinilai ringan sehingga menimbulkan sederet batu sandungan atau memiliki potensi ancaman terhadap keselamatannya. Utamanya saat menjalani masa tahanan.
Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan soal potensi ancaman ini. Tidak sebatas saat menjalani hukuman di penjara, bahkan sudah dimulai sejak Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK serta menjadi Justice Collaborator (JC).
"Perlindungan Bharada E selama menjalani hukuman di penjara menjadi sangat penting, mengingat potensi ancaman masih tetap ada. Bahkan mungkin lebih besar," papar Hasto Atmojo Suroyo pada Jumat (17/2/2023).
Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), dan kepala lembaga pemasyarakatan atau lapas tempat Bharada E menjalani masa tahanan.
Selain memberikan perlindungan bagi Bharada E selama menjalani pidana penjara, LPSK akan membantunya mendapatkan pengurangan hukuman.
"Karena hak seorang JC bukan keringanan hukuman saja, tetapi hak-hak remisi. Serta pembebasan bersyarat nantinya. Ini menjadi kewajiban kami untuk mengurus nanti," tandasnya.
Dan selama Bharada E berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatannya.
"Meskipun ini nantinya sudah inkrah, tetap LPSK harus memastikan ia akan ditahan di mana," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Sementara soal bergabungnya kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu ki satuan kerja setelah menjalani masa tahanan, LPSK berharap ia tidak dipecat.
"Harapan kami juga demikian supaya Eliezer tidak harus mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai anggota polisi," ujarnya.
"Jadi kami harapkan mendapat perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," pungkas Hasto Atmojo Suroyo.
Berita Terkait
-
Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian
-
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding
-
Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?
-
Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU