Mulai situasi keamanan di tahanan hingga adanya kemungkinan sabotase karena hukumannya dinilai ringan bisa saja terjadi.
Vonis 1 tahun 6 bulan bui dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (15/2/2023).
Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kini lama hukuman 1 tahun 6 bulan bersifat inkrah. Atau memiliki ketetapan hukum.
Dikutip dari laman News Suara.com, pemberian vonis kepada Richard Eliezer dinilai ringan sehingga menimbulkan sederet batu sandungan atau memiliki potensi ancaman terhadap keselamatannya. Utamanya saat menjalani masa tahanan.
Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan soal potensi ancaman ini. Tidak sebatas saat menjalani hukuman di penjara, bahkan sudah dimulai sejak Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK serta menjadi Justice Collaborator (JC).
"Perlindungan Bharada E selama menjalani hukuman di penjara menjadi sangat penting, mengingat potensi ancaman masih tetap ada. Bahkan mungkin lebih besar," papar Hasto Atmojo Suroyo pada Jumat (17/2/2023).
Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), dan kepala lembaga pemasyarakatan atau lapas tempat Bharada E menjalani masa tahanan.
Selain memberikan perlindungan bagi Bharada E selama menjalani pidana penjara, LPSK akan membantunya mendapatkan pengurangan hukuman.
"Karena hak seorang JC bukan keringanan hukuman saja, tetapi hak-hak remisi. Serta pembebasan bersyarat nantinya. Ini menjadi kewajiban kami untuk mengurus nanti," tandasnya.
Dan selama Bharada E berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatannya.
"Meskipun ini nantinya sudah inkrah, tetap LPSK harus memastikan ia akan ditahan di mana," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Sementara soal bergabungnya kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu ki satuan kerja setelah menjalani masa tahanan, LPSK berharap ia tidak dipecat.
"Harapan kami juga demikian supaya Eliezer tidak harus mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai anggota polisi," ujarnya.
"Jadi kami harapkan mendapat perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," pungkas Hasto Atmojo Suroyo.
Berita Terkait
-
Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian
-
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding
-
Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?
-
Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman