Maaf yang diberikan pihak keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara Bharada E.
Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dipantau secara live streaming, dalam pembacaan vonis itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan hal memberatkan dan meringankan yang bermuara vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun bui.
Adapun hal memberatkan dari terdakwa, salah satunya adalah relasi pertemanan atau hubungan sesama rekan kerja antara Bharada E dan Brigadir J.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," demikian disebutkan Ketua Majelis Hakim.
Kemudian hal meringankan, salah satunya adalah peran Bharada E sebagai Justice Collaborator atau JC. Dan tak kalah penting, keluarga korban atau keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkannya.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," tandas hakim.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas
-
Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik
-
Menjadi Ahli Waris Sah, Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat Membuat Laporan Kehilangan ke Polres Metro Jakarta Selatan
-
Nonton Sidang Vonis, Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Eks Kuasa Hukum Eliezer Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Deolipa Yumara: Putusan Hakim Sudah Tepat
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo
-
Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!