Secara khusus, Bharada E melarang orangtuanya untuk hadir di persidangan.
Pada Rabu (15/2/2023) Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat pembacaan, tampak kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.
Ke manakah gerangan kedua orangtua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu?
Dikutip dari laman News Suara.com, rupanya dua sosok keluarga inti keluarga Pudihang Lumiu ini tidak berada di lokasi karena permintaan sang putra sendiri. Richard Eliezer melarang orangtuanya hadir dalam sidang pembacaan hukuman atau vonis. Rieneke Pudihang Lumiu, sang ibu menyatakan usai pembacaan vonis.
"Kami tidak hadir di persidangan karena permintaan dari Icad. Ia tidak mau mau kami mendengarkan hasil putusan," jelas Sang Ibunda di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara. Ia takut orangtuanya bakal semakin sedih bila vonis Majelis Hakim akan sama, bahkan lebih besar.
Rieneke Pudihang Lumiu menambahkan, Sang Putra memiliki kebiasaan tidak mau membuat orangtuanya bersedih. Termasuk hingga detik-detik ia akan menjalani sidang vonis dan keduanya besuk di rumah tahanan atau rutan.
"Ia ingin kalau kami pergi mengunjunginya di rutan tidak bersedih, ia selalu bilang "tidak usah bicara tentang masalah". Ia lebih suka kalau bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, karena dia tidak mau melihat kami sedih," kata Rieneke Pudihang Lumiu.
Dan kemarin pun kedua orangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu belum jumpa putranya itu.
Meski demikian, Sang Ibu menyatakan cukup lega dengan putusan vonis dari Majelis Hakim yang lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum. Ucapan terima kasih ia layangkan ke berbagai pihak, terutama Majelis Hakim, Korps Bhayangkara, dan Satuan Brimob tempat anaknya mendapatkan perlindungan.
Berita Terkait
-
Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E
-
Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Nasib Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun, Apakah Masih Bisa Jadi Polisi?
-
Ekspresi Bharada Richard Eliezer Saat Dibacakan Vonis Hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan Jadi Sorotan
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Jelang Vonis Bharada E: Kembali ke Jalan yang Benar di Mata Tuhan adalah Justice Collaborator
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci