Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena ikut campur permasalahan yang menimpa rekan sesama artis, ibu tiga anak ini menyoroti vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.
Menurutnya, vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut tidaklah tepat.
Nikita Mirzani lantang mengatakan bahwa dirinya memerangi vonis hukuman mati yang didapat oleh Ferdy Sambo.
"Saya sebagai manusia yang mempunyai hati dan nurani, saya tidak setuju hukuman mati itu ada," kata Nikita seperti dikutip melalui unggahan akun TikTok @fentiindahmetia pada Kamis (17/2/2023).
Kekasih Antonio Dedola ini mengujarkan jika hukuman yang paling tepat diberikan kepada suami Putri Candrawathi tersebut adalah hukuman seumur hidup.
"Udah cukup seumur hidup. Seumur hidup dia akan berpikir selama di penjara mungkin dalam satu tahun dua tahu tiga tahun mungkin dia akan bertaubat. Kasihlah dia untuk bertaubat," terang Nikita.
Dalam live-nya, Nikita Mirzani bahkan melontarkan kalimat yang kontroversial. Ia mengatakan bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia hanya Allah Swt.
"Ingat ya ada Tuhan. Sambo itu agamanya Kristen, gue Islam. Jadi gue bilang, 'Hanya Allah Swt yang boleh mencabut nyawa umat-Nya, bukan manusia'," pungkasnya.
Unggahan ini pun sontak saja banjir berbagai kecaman dari warganet.
Baca Juga: Meluncur di IIMS 2023, Motor Listrik United MX-1200 Hanya Rp 7 Jutaan
"Panik ya nggak ada backingan lagi," kata warganet.
"Dia nggak bakal ngomong gitu kalau misalkan anaknya seperti Brigadir J," imbuh warganet lain.
"Dia kira Ferdy Sambo dihukum mati karena nyabut uban kayaknya," ujar warganet lain.
"Lha Sambo kan dulu backingan-nya," tambah warganet lain.
"'Hanya Tuhan yang boleh mencabut nyawa manusia' Lah kemarin Sambo ke Yosua gimana?" komentar warganet lainnya lagi.
Berita Terkait
-
'Heh Bodoh!' Nikita Mirzani Tak Terima Diejek Takut Kehilangan Backingan Ferdy Sambo yang Divonis Mati
-
Umbar Kata Bodoh, Nikita Mirzani Semprot Hakim Gegara Vonis Mati Ferdy Sambo: Percuma Sekolah Tinggi-tinggi!
-
CEK FAKTA: Hakim Wahyu Iman Santoso Dihajar Ajudan Ferdy Sambo Usai Jatuhkan Vonis Mati, Benarkah?
-
Ferdy Sambo Punya Peluang Lolos Hukuman Mati Gegara KUHP Baru, Ibu Yosua: Sambo-Sambo Berikutnya Bakal Merajalela!
-
Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan Magical Biar Nggak Malas Gerak
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai
-
Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini
-
'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak