/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:26 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Namun, suami Putri Candrawathi ini disebut-sebut memiliki peluang untuk lolos dari jeratan hukuman mati. Hal ini lantaran adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Merespons adanya simpang siur mengenai hal tersebut, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengharapkan agar hal tersebut tak terjadi. Ia tetap meyakini vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.

"Apabila itu ada keringanan hukum sesudah RKUHP, kami berkeyakinan tetap kepada aparat yang ada, penegak hukum, ataupun Majelis Hakim di persidangan kemarin," ungkap Rosti seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube TRANS TV Official pada Jumat (17/2/2023).

Rosti Simanjuntak mengungkapkan jika Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman karena adanya KUHP baru, maka akan muncul oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa seperti mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Kalau ada keringanan kepada Ferdy Sambo, bakal merajalelalah Sambo-Sambo berikutnya di Negara Republik Indonesia ini," terang Rosti.

KUHP Baru Tak Berlaku untuk Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, membeberkan jika KUHP baru tidak memberikan celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati. Pasalnya, aturan tersebut masih berlaku pada tahun 2025 mendatang.

"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Cara Pakai Ulang Sunscreen Saat Sedang Pakai Makeup, Harus Dihapus Dulu Gak Sih?

Bambang Pacul juga mengungkapkan jika vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sudah tepat.

"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," sambung dia. 

Load More