Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, beserta istrinya Putri Candrawathi serta ajudan dan asisten rumah tangganya.
Kejagung dinilai wajib mengajukan banding jika para terpidana mengajukan banding, seperti yang sudah dilakuka oleh Ferdy Sambo Cs.
"Jadi apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka jaksa penuntut umum menjadi wajib untuk banding," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Barita menjelaskan teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum.
Secara teknis apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka untuk mengawal dan menjaga agar proses hukum yang berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, maka jaksa tentu juga akan mengimbanginya dengan menyatakan banding.
Sebab, lanjut Barita, sangat penting bagi jaksa penuntut umum untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut dengan memori banding dengan membuat kontra memori banding.
"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif," katanya.
Kemudian, terang dia, ketentuan mengenai hal ini juga ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan.
Jika terhadap putusan banding jaksa penuntut umum melihat ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya maka jaksa penuntut umum memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Berbeda apabila terpidana menerima putusan maka jaksa penuntut umum bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding," kata Barita menerangkan.
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dari awalnya dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Belajar Ikhlas di Taman Rusa USU: Ruang Pulang Saat Saya Berada di Titik Terendah
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Jangan Salah Beli! 4 HP yang Masih Worth It di Tengah Harga yang Naik
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya