Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, beserta istrinya Putri Candrawathi serta ajudan dan asisten rumah tangganya.
Kejagung dinilai wajib mengajukan banding jika para terpidana mengajukan banding, seperti yang sudah dilakuka oleh Ferdy Sambo Cs.
"Jadi apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka jaksa penuntut umum menjadi wajib untuk banding," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Barita menjelaskan teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum.
Secara teknis apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka untuk mengawal dan menjaga agar proses hukum yang berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, maka jaksa tentu juga akan mengimbanginya dengan menyatakan banding.
Sebab, lanjut Barita, sangat penting bagi jaksa penuntut umum untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut dengan memori banding dengan membuat kontra memori banding.
"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif," katanya.
Kemudian, terang dia, ketentuan mengenai hal ini juga ada pedoman, parameter dan indikator yang jelas di Kejaksaan.
Jika terhadap putusan banding jaksa penuntut umum melihat ada hal-hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya maka jaksa penuntut umum memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Berbeda apabila terpidana menerima putusan maka jaksa penuntut umum bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding," kata Barita menerangkan.
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dari awalnya dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak