Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tepatnya jaksa penuntut umum (JPU). Ini karena Kejagung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut LPSK, keputusan Kejagung itu menunjukkan jika lembaga penegak keadilan itu telah bersikap bijaksana. Khususnya karena menerima vonis hukuman 1,5 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Richard.
"Penghargaan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung, terutama JPU yang sudah bijaksana tidak mengajukan banding," puji Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Hasto menilai bahwa vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, polisi kelahiran 1998 itu sebelumnya sempat mendapatkan tuntutan berat dari JPU, yakni sebesar 12 tahun penjara.
Namun, tuntutan itu digugurkan oleh hakim Iman Wahyu Santoso lewat vonis ringan. Hasto juga menyebut bahwa vonis hakim itu tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi publik, tapi khususnya bagi keluarga almarhum Yosua yang sudah memberikan maaf ke Richard.
Hasto pun mengapresiasi sikap Kejagung dan kepolisian yang selama proses penegakkan hukum selalu memperlakukan Richard sebagai terdakwa dengan status justice collaborator. Contohnya bisa dilihat kala dilakukan pemisahan perkara, serta tempat penahanan Richard dengan terdakwa lain.
Selain itu, Hasto juga menyinggung kesaksian Richard melawan Sambogate selama persidangan. Sebagai justice collaborator, Richard dinilai telah kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Berkat kesaksiannya, jaksa maupun hakim menjadi mudah dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan, termasuk membongkar kejahatan sang otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menerima vonis PN Jaksel terhadap Richard Eliezer dengan menjatuhkan pidana 1,5 tahun. Berbagai pertimbangan pun diambil Kejagung yang memutuskan tidak banding. Salah satunya karena faktor keluarga korban sudah memaafkan.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...
Sementara itu, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonis beragam. Vonis terberat jatuh kepada Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati. Lalu vonis berat selanjutnya diterima istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Lalu disusul Kuat Maruf dengan vonis hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...
-
Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya
-
Bukan Tyna Ratu, Ternyata Ini Sosok Wanita Cantik Terduga Petugas LPSK Pendamping Eliezer
-
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?
-
Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi