Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), tepatnya jaksa penuntut umum (JPU). Ini karena Kejagung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut LPSK, keputusan Kejagung itu menunjukkan jika lembaga penegak keadilan itu telah bersikap bijaksana. Khususnya karena menerima vonis hukuman 1,5 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Richard.
"Penghargaan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung, terutama JPU yang sudah bijaksana tidak mengajukan banding," puji Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Hasto menilai bahwa vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, polisi kelahiran 1998 itu sebelumnya sempat mendapatkan tuntutan berat dari JPU, yakni sebesar 12 tahun penjara.
Namun, tuntutan itu digugurkan oleh hakim Iman Wahyu Santoso lewat vonis ringan. Hasto juga menyebut bahwa vonis hakim itu tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi publik, tapi khususnya bagi keluarga almarhum Yosua yang sudah memberikan maaf ke Richard.
Hasto pun mengapresiasi sikap Kejagung dan kepolisian yang selama proses penegakkan hukum selalu memperlakukan Richard sebagai terdakwa dengan status justice collaborator. Contohnya bisa dilihat kala dilakukan pemisahan perkara, serta tempat penahanan Richard dengan terdakwa lain.
Selain itu, Hasto juga menyinggung kesaksian Richard melawan Sambogate selama persidangan. Sebagai justice collaborator, Richard dinilai telah kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Berkat kesaksiannya, jaksa maupun hakim menjadi mudah dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan, termasuk membongkar kejahatan sang otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menerima vonis PN Jaksel terhadap Richard Eliezer dengan menjatuhkan pidana 1,5 tahun. Berbagai pertimbangan pun diambil Kejagung yang memutuskan tidak banding. Salah satunya karena faktor keluarga korban sudah memaafkan.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...
Sementara itu, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan vonis beragam. Vonis terberat jatuh kepada Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati. Lalu vonis berat selanjutnya diterima istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Lalu disusul Kuat Maruf dengan vonis hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...
-
Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya
-
Bukan Tyna Ratu, Ternyata Ini Sosok Wanita Cantik Terduga Petugas LPSK Pendamping Eliezer
-
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?
-
Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025