Penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh aktor Rizal Djibran ke istrinya, Sarah diungkap oleh kuasa hukum dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Tris Harijanto, kuasa hukum Sarah, mengatakan penyimpangan seks yang diduga dilakukan oleh Rizal Djibran jorok. Meski tak merinci dengan detail, ia menggunakan analogi pintu dan jendela.
"Ibarat teman-teman punya rumah. Sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela?" terang Tris saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
"Saya enggak bisa menjelaskan secara konkret, karena risih kalau kita membeberkan hal yang jorok," ujarnya melanjutkan.
Sarah, terang Tris, menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan seks menyimpang tersebut. Akibatnya ia dianiaya oleh Rizal Djibran sehingga mengalami memar dan lebam pada kaki serta tangannya.
"Makanya timbul dugaan KDRT fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka-luka lebam di bagian tangan dan kaki Sarah," terang Tris.
Diwartakan sebelumnya Rizal Djibran sudah dilaporkan oleh istrinya ke polisi atas dugaan KDRT. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizal Djibran diduga melanggar Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Yang Tersisa Usai Api Melalap Desa Adat Sade
-
Negara Tetangga Belum Kirim Nota Protes Meski Karhutla Kian Meluas
-
Garuda Pertiwi Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026, Timo Scheunemann Puji Mental Pemain
-
Iqro', Lagu yang Bikin Saya Mikir Ulang soal Kesombongan Sendiri
-
4 Zodiak Paling Hoki 24 Agustus 2026, Diprediksi Ketiban Rezeki dan Keberuntungan
-
Romantis Sekaligus Realistis & Alasan Lain yang Bikin Harus Nonton Film "Dan Bandung" di Bioskop
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap