/
Kamis, 23 Februari 2023 | 15:12 WIB
Ilustrasi perempuan muda cantik (Pexels.com/Gustavo Henrique)

Perempuan berinisial AG diduga menjadi pemicu pemukulan, dialah yang menanyai lokasi D yang dibalas dengan shareloc.

Masih berusia sekira 15 tahun, seorang perempuan belia cantik dengan inisial AG telah diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Ia diduga menjadi pemicu aksi pemukulan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap D, putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman News Suara.com,  Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi pada Kamis (23/2/2023) memaparkan pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap perempuan muda usia ini.

"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan tetapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali (hari ini) guna merincikan bentuk aduan. Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka, dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin (20/2/2023) malam itu," paparnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan keterangan dari pemeriksaan sangat diperlukan penyidik dalam mengungkap motif sebenarnya di balik penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di balik Jeep Rubicon--sudah terpampang di berbagai laman media sosial dengan tagar pelaku pemukulan terhadap D.

Hal ini mengingat saat kejadian AG  dan satu rekan Mario Dandy berinisial S berada di lokasi.

"Inisial AG ini ada pada saat kejadian di TKP. Jadi si tersangka MDS, korban inisial D, kemudian kawannya S bersama AG ada di TKP. Apakah keterlibatan setiap orang ini? Perlu diungkap sebelum kejadian kemudian sampai di TKP, dan setelah kejadian itu," lanjut Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel.

Disitat dari berbagai sumber, AG adalah pacar D sebelum jadian dengan MDS. AG diduga menjadi pemicu karena kronologinya:

- AG menghubungi D via aplikasi WhatsApp, menyatakan akan mengembalikan kartu pelajar D yang ada padanya.

- D share location atau shareloc, sedang berada di rumah kawannya.

- MDS datang, terjadi penganiayaan oleh MDS di kompleks rumah temannya, barang bukti adalah Jeep Rubicon dengan pelat nomor bodong.

Perkembangan berita terbaru, Mario Daddy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Load More