Perempuan berinisial AG diduga menjadi pemicu pemukulan, dialah yang menanyai lokasi D yang dibalas dengan shareloc.
Masih berusia sekira 15 tahun, seorang perempuan belia cantik dengan inisial AG telah diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Ia diduga menjadi pemicu aksi pemukulan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap D, putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman News Suara.com, Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi pada Kamis (23/2/2023) memaparkan pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap perempuan muda usia ini.
"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan tetapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali (hari ini) guna merincikan bentuk aduan. Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka, dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin (20/2/2023) malam itu," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keterangan dari pemeriksaan sangat diperlukan penyidik dalam mengungkap motif sebenarnya di balik penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di balik Jeep Rubicon--sudah terpampang di berbagai laman media sosial dengan tagar pelaku pemukulan terhadap D.
Hal ini mengingat saat kejadian AG dan satu rekan Mario Dandy berinisial S berada di lokasi.
"Inisial AG ini ada pada saat kejadian di TKP. Jadi si tersangka MDS, korban inisial D, kemudian kawannya S bersama AG ada di TKP. Apakah keterlibatan setiap orang ini? Perlu diungkap sebelum kejadian kemudian sampai di TKP, dan setelah kejadian itu," lanjut Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel.
Disitat dari berbagai sumber, AG adalah pacar D sebelum jadian dengan MDS. AG diduga menjadi pemicu karena kronologinya:
- AG menghubungi D via aplikasi WhatsApp, menyatakan akan mengembalikan kartu pelajar D yang ada padanya.
- D share location atau shareloc, sedang berada di rumah kawannya.
- MDS datang, terjadi penganiayaan oleh MDS di kompleks rumah temannya, barang bukti adalah Jeep Rubicon dengan pelat nomor bodong.
Perkembangan berita terbaru, Mario Daddy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Jonathan Latumahina Ayah Korban Penganiayaan Pernah Tertawakan Korban Tewas di KM 50, Benarkah?
-
Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh Mario Anak Pejabat DJP, Kapolda Metro: Kita Tahan, Kita Proses
-
Gelar Olah TKP Lanjutan, Polisi Periksa CCTV di TKP Anak Pejabat Pukuli Anak Pengurus GP Ansor
-
Rubicon Mario Dandy Satrio Ternyata Nunggak Pajak, Netizen: Rakyat Makan Baso Aja Bayar Pajak Pa!
-
Profil David, Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak sampai Koma
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Debut Impresif di Piala Dunia 2026, Luis Diaz: Saya Mewujudkan Mimpi Masa Kecil
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Mandalika Kembali Jadi Panggung MotoGP 2026, Indonesia Incar Efek Besar Pariwisata