Suara.com - Aparat kepolisian baru saja menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di lokasi penganiayaan anak Gerakan Pemuda (GP) Ansor oleh pemobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy juga diketahui merupakan anak pejanbat pajak.
Kekinian, polisi sudah mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. CCTV itu disebut menjadi petunjuk untuk memperterang perkara.
"Kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Hendrikus menyampaikan CCTV ini sedang dianalisa dan diperiksa lebih lanjut. Selain itu, pihaknya kini tengah mendalami barang bukti usai olah TKP.
"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendrikus sejauh ini masih ada saksi yang diperiksa guna memperinci alur kejadian penganiayaan tersebut.
"Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di TKP baik sebelum, saat, maupun pasca kejadian itu. Nah saat ini masih terus kami dalami keterangan-keterangan dari pada saksi maupun hasil olah TKP," jelasnya.
Motif Penganiayaan
Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang berinisial A mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario kemudian naik pitam dan mendatangi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini.
"Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Rubicon Mario Dandy Satrio Ternyata Nunggak Pajak, Netizen: Rakyat Makan Baso Aja Bayar Pajak Pa!
-
Profil David, Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak sampai Koma
-
Anak Pejabat Pajak Salah Pilih Musuh, Marahnya Menteri Gus Yaqut Bikin Anak Pengurus GP Ansor Sampai Koma: Anak Kader, Anakku Juga!
-
4 Aksi Tengil Mario Dandy Satrio: Ngebut 180 Km/Jam Sambil Main HP di Tol sampai Aniaya David
-
Biasa Geruduk Orang Flexing, Kok Ditjen Pajak Bungkam Mario Dandy Satrio Punya Usaha Kos sampai Jeep Rubicon?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang