Suara.com - Aparat kepolisian baru saja menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di lokasi penganiayaan anak Gerakan Pemuda (GP) Ansor oleh pemobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy juga diketahui merupakan anak pejanbat pajak.
Kekinian, polisi sudah mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. CCTV itu disebut menjadi petunjuk untuk memperterang perkara.
"Kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Hendrikus menyampaikan CCTV ini sedang dianalisa dan diperiksa lebih lanjut. Selain itu, pihaknya kini tengah mendalami barang bukti usai olah TKP.
"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendrikus sejauh ini masih ada saksi yang diperiksa guna memperinci alur kejadian penganiayaan tersebut.
"Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di TKP baik sebelum, saat, maupun pasca kejadian itu. Nah saat ini masih terus kami dalami keterangan-keterangan dari pada saksi maupun hasil olah TKP," jelasnya.
Motif Penganiayaan
Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang berinisial A mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario kemudian naik pitam dan mendatangi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini.
"Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Rubicon Mario Dandy Satrio Ternyata Nunggak Pajak, Netizen: Rakyat Makan Baso Aja Bayar Pajak Pa!
-
Profil David, Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak sampai Koma
-
Anak Pejabat Pajak Salah Pilih Musuh, Marahnya Menteri Gus Yaqut Bikin Anak Pengurus GP Ansor Sampai Koma: Anak Kader, Anakku Juga!
-
4 Aksi Tengil Mario Dandy Satrio: Ngebut 180 Km/Jam Sambil Main HP di Tol sampai Aniaya David
-
Biasa Geruduk Orang Flexing, Kok Ditjen Pajak Bungkam Mario Dandy Satrio Punya Usaha Kos sampai Jeep Rubicon?
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta