/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:53 WIB
Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Latumahina saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan (Antara)

Kekinian, Polisi telah menaikkan status S, rekan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kejadian penganiayaan atas David Latumahina (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi makin viral karena di dunia maya bertebaran video yang diduga berisi detik-detik kejahatan keji itu berlangsung. Mulai pemukulan, hingga saat Mario Dandy Satriyo menandak senang karena sudah menjatuhkan korban. Termasuk selebrasi ala Cristiano Ronaldo dengan "siiuuu".

Pertanyaannya, siapakah perekam video ini?

Rupanya pihak Kepolisian gerak cepat atau gercep. Dalam pemeriksaan kasus penganiayaan David Latumahina, pada Kamis (23/2/2023) Polisi menetapkan remaja berinisial S (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan David Latumahina. S adalah teman Mario Dandy Satriyo (20) tersangka utama dalam kasus tadi.

"Malam ini kami telah mengalihkan status Saudara S, 19 tahun menjadi tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam  Indradi, sebagaimana dikutip dari laman News Suara.com.

Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap S merujuk fakta dan beberapa barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.  Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Salah satu peran S adalah merekam video tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan secara keji terhadap David Latumahina. Proses perekaman video ini dilakukan S menggunakan smartphone milik tersangka.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian, S sedari awal telah mengetahui rencana Mario Dandy Satriyo hendak memukuli David Latumahina. Bahkan, S bersedia ketika diminta oleh Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan.

"Tersangka S ini juga memberikan pandangan kepada tersangka MDS, "Wah parah itu, ya sudah hajar saja"," demikian Kombes Pol Ade Ary Syam  Indradi menirukan pernyataan dukungan yang diberikan S.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan "sikap tobat" kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario Dandy Satriyo.

"Mencontohkan "sikap tobat" atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," pungkasnya.

Load More