/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:34 WIB
Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo ((Twitter/Istimewa))

Komisi XI DPR RI berencana memanggil Direktorat Jenderal Pajak dalam sidang mendatang.

Video viral penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas David Latumahina serta video permohonan maaf dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, ayah Mario Dandy masih trending di berbagai platform media sosial dan situs pemberitaan.

Dikutip dari laman News Suara.com, Komisi XI DPR RI berencana memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sidang mendatang. Tujuannya mendapat penjelasan aksi pamer harta dan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

"Di saat masa sidang kami akan panggil DJP. Kami sudah berdiskusi melalui WA Group dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," jelas Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad.

Selain meminta penjelasan terkait kasus penganiayaan, Komisi XI bakal memeriksa profil dari ayahanda Mario Dandy Satriyo karena memiliki kekayaan luar biasa.

"Kemudian kalau lihat portofolio gaji, insentif yang diterima dengan kehidupan keluarganya juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu kami akan undang, jadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini," tandas Kamrussamad.

Sebagai catatan, Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di DJP memiliki harta Rp 56,1 miliar. Sementara Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Pratomo sebagai atasan memiliki harta Rp 14,45 miliar. Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki harta sekira Rp 58 miliar.

Load More