Tindakan tidak beradab dilakukan tersangka penganiayaan dalam kondisi 100 persen sadar.
Dalam pemeriksaan kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina, pelaku bernama Mario Dandy Satriyo melakukannya dengan sadar, tanpa pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol. Atau dengan kata lain sadar 100 persen, ia melakukan penganiayaan kepada korban pada senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan, diabadikan dalam bentuk video oleh rekannya, yang kini resmi menjadi tersangka, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Dikutip dari laman News Suara.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan Mario Dandy Satriyo melakukan perbuatan keji secara sadar tanpa pengaruh narkotika atau minuman beralkohol. Meski pendalaman juga terus dilakukan penyidik.
"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini diketahui pelaku sadar (saat melakukan perbuatannya)," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ia juga menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Ade Ary mengungkap bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban, akan tetapi push-up 50 kali.
"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," tandasnya.
Disuruh demikian, korban tidak sanggup dan Mario Dandy Satriyo menyuruh teman yang dibawanya serta ke lokasi, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) untuk memberikan contoh. Korban tetap tidak bisa, Mario lalu menganiaya, dan direkam Shane Lukas.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," tukas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Berita Terkait
-
Melalui Surat Terbuka, Ayah Mario Dandy Satriyo Mengumumkan Mengundurkan Diri Sebagai ASN
-
Kapolres Jakarta Selatan Besuk Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Dirawat Lima Hari Belum Ada Perkembangan
-
Ayah Mario Dandy Satriyo Resmi Dicopot dari Jabatan di Kementerian Keuangan, Masih Dapat Gaji Tanpa Tunjangan
-
Pamer Harta Tanpa Sense of Crisis Jadi Dasar Pemanggilan Rafael Alun Trisambodo, Orangtua Pelaku Penganiayaan Mario Dandy Satriyo
-
Menko Polhukam Katakan Penanganan Kasus Penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo Harus Diproses Secara Hukum
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I
-
Perempuan Muda Bermata Kosong yang Menghilang di dalam Kabin Truk Samsuri
-
Viral Suami Robohkan Rumah Pakai Alat Berat, Emosi Istri Terima Lamaran Pria Lain
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
-
5 Motor Listrik dengan Baterai Swap, Anti Ribet Tanpa Cas
-
Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor