/
Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:01 WIB
Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (Youtube)

Tindakan tidak beradab dilakukan tersangka penganiayaan dalam kondisi 100 persen sadar.

Dalam pemeriksaan kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina, pelaku bernama Mario Dandy Satriyo melakukannya dengan sadar, tanpa pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol. Atau dengan kata lain sadar 100 persen, ia melakukan penganiayaan kepada korban pada senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan, diabadikan dalam bentuk video oleh rekannya, yang kini resmi menjadi tersangka, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Dikutip dari laman News Suara.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan Mario Dandy Satriyo melakukan perbuatan keji secara sadar tanpa pengaruh narkotika atau minuman beralkohol. Meski pendalaman juga terus dilakukan penyidik.

"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini diketahui pelaku sadar (saat melakukan perbuatannya)," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ia juga menjelaskan dalam konferensi pers bahwa  Ade Ary mengungkap bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban, akan tetapi push-up 50 kali.

"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," tandasnya.

Disuruh demikian, korban tidak sanggup dan Mario Dandy Satriyo menyuruh teman yang dibawanya serta ke lokasi, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) untuk memberikan contoh. Korban tetap tidak bisa, Mario lalu menganiaya, dan direkam Shane Lukas.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," tukas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Load More