Tindakan tidak beradab dilakukan tersangka penganiayaan dalam kondisi 100 persen sadar.
Dalam pemeriksaan kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina, pelaku bernama Mario Dandy Satriyo melakukannya dengan sadar, tanpa pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol. Atau dengan kata lain sadar 100 persen, ia melakukan penganiayaan kepada korban pada senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan, diabadikan dalam bentuk video oleh rekannya, yang kini resmi menjadi tersangka, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Dikutip dari laman News Suara.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan Mario Dandy Satriyo melakukan perbuatan keji secara sadar tanpa pengaruh narkotika atau minuman beralkohol. Meski pendalaman juga terus dilakukan penyidik.
"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini diketahui pelaku sadar (saat melakukan perbuatannya)," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ia juga menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Ade Ary mengungkap bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban, akan tetapi push-up 50 kali.
"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," tandasnya.
Disuruh demikian, korban tidak sanggup dan Mario Dandy Satriyo menyuruh teman yang dibawanya serta ke lokasi, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) untuk memberikan contoh. Korban tetap tidak bisa, Mario lalu menganiaya, dan direkam Shane Lukas.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," tukas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Berita Terkait
-
Melalui Surat Terbuka, Ayah Mario Dandy Satriyo Mengumumkan Mengundurkan Diri Sebagai ASN
-
Kapolres Jakarta Selatan Besuk Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Dirawat Lima Hari Belum Ada Perkembangan
-
Ayah Mario Dandy Satriyo Resmi Dicopot dari Jabatan di Kementerian Keuangan, Masih Dapat Gaji Tanpa Tunjangan
-
Pamer Harta Tanpa Sense of Crisis Jadi Dasar Pemanggilan Rafael Alun Trisambodo, Orangtua Pelaku Penganiayaan Mario Dandy Satriyo
-
Menko Polhukam Katakan Penanganan Kasus Penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo Harus Diproses Secara Hukum
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK