Penganiaya David Latumahina, Mario Dandy Satriyo akhirnya minta maaf lewat pengacara. Akan tetapi proses hukum sudah bergulir.
Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina menyampaikan maaf kepada korban lewat kuasa hukum, Dolfie Rompas.
Dikutip dari laman News Suara.com, Dolfie Rompas menyatakan pernyataan maaf ini di hadapan para jurnalis di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) siang.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu, ya kan. Tapi selalu disarankan orangtua. Wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," jelas Dolfie Rompas.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo itu hari ini dipanggil penyidik terkait perkara kliennya. Dia menyebutkan adanya pemeriksaan lanjutan.
"Ada pemeriksaan tambahan, namun belum ada (gelar perkara)," tukas Dolfie Rompas.
Dalam kesempatan berbeda, orangtua tersangka, Rafael Alun Trisambodo juga telah besuk korban di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta. Sebagaimana dikutip dari laman media sosial Twitter atas nama akun @seeksixsuck, pernyataan Jonathan Latumahina, ayah dari David Latumahina sudah jelas.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir," demikian tulis Jonathan Latumahina.
Kronologi peristiwa ini, Agnes Gracia Haryanto melaporkan korban, David Latumahina kepada tersangka, Mario Dandy Satriyo bahwa korban telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Agnes Gracia Haryanto memancing lokasi korban, tersangka Mario Dandy Satriyo dan kawannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan--juga tersangka--datang ke lokasi serta melakukan penganiayaan dan direkam, yang kini beredar luas di dunia maya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
David Latumahina, Korban Penganiayaan Dapatkan Jaminan Keselamatan, Pendampingan, Pemulihan Kesehatan, dan Psikologis dari Kementerian PPPA
-
Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?
-
Bebas Pengaruh Alkohol dan Narkoba, Mario Dandy Satriyo Menyuruh Korban Push Up Segala Macam
-
Teman Tapi Seram, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Lakukan Pembiaran Atas Tindakan Keji Mario Dandy Satriyo
-
Jonathan Latumahina di Mata Arie Kriting: Om Jo Itu Paling Baek Oww!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini