/
Senin, 27 Februari 2023 | 16:12 WIB
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas usai gagal menemui korban David di RS Mayapada. ((Suara.com/Rakha))

Permintaan maaf baru disampaikan karena tersangka harus melalui serangkaian pemeriksaan.

Dolfie Rompas datang ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta pada Senin (27/2/2023) selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo. Kehadiran ini adalah sepekan (20/2/2023) setelah tersangka yaitu kliennya melakukan penganiayaan brutal yang membuat korban, Cristalino David Ozora Latumahina mengalami koma.

Dikutip dari kantor berita Antara, kuasa hukum pelaku utama, anak dari mantan ASN Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini hanya berada di lokasi, Rumah Sakit Mayapada sekira 15 menit.

"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya," demikian dipaparkan Dolfie Rompas saat ditemui di lokasi.

Permintaan maaf ini baru disampaikan karena tersangka harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga kuasa hukumnya baru bisa memiliki kesempatan sekarang.

Terlebih, permintaan maaf spontan juga telah dilakukan lewat orangtua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo melalui video yang telah beredar luas.

Selain minta maaf, Dolfie Rompas menyatakan pihaknya turut prihatin dan mendoakan kesehatan agar korban cepat pulih seperti sedia kala.

"Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya, rumah sakit mungkin belum izinkan," tambahnya.


Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka yang secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam dan video penganiayaan beredar viral di media sosial.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Penyidik memeriksa saksi lain yaitu perempuan di bawah umur berinisial AGH, mantan pacar David Laumahina serta sekarang jadi pacar Mario Dandy Satriyo. Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yaitu R, M, dan paman korban.

Load More