Aldila Jelita gugat cerai suaminya Indra Bekti bukan karena faktor ekonomi, apalagi orang ketiga, demikian dikatakan kuasa hukum Aldila Milano Lubis.
Milano bahkan mengatakan Aldila Jelita menguras tabungan saat Indra Bekti dirawat baru-baru ini akibat pecahnya pembuluh darah di otak.
"Enggak ada orang ketiga, enggak ada masalah ekonomi. Bekti pun waktu sakit, Dila juga keluar uang bukan pakai dana sumbangan aja. Tabungan dia segala macam, keluar untuk Bekti," ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Milano menjelaskan permasalahan antara Indra Bekti dan Aldila Jelita sudah sejak lama terjadi dan terus berulang.
"Tidak ada kaitan dengan pasca (Indra Bekti) sakti. Memang permasalahannya sudah lama lah. Bekti ini kan dari awal dia karir saya jadi kuasa hukumnya."
"Jadi permasalahannya sudah berulang-ulang. Memang sudah tidak bisa (lanjut), dari keluarga Dila juga memang sepakat keputusan Dila pisah dari Bekti," tuturnya.
"Intinya prinsipnya sudah tidak ketemu antara mereka berdua. Dila juga tidak sanggup lah untuk bareng-bareng lagi," sambungnya.
Terkait hak asuh anak, Milano mengemukakan bahwa Indra Bekti dan Aldila Jelita sudah sepakat akan diasuh oleh Dila.
"Hak asuh anak sudah disepakati ada di Dila. Harta gono-gini akan dibagi dua. Akan diserahkan kembali ke mereka, apakah akan dibagi ke anak-anak atau enggak, tapi nanti dibagi dua dulu," ungkap Milano.
Aldila Jelita resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Indra Bekti hari ini, Senin (27/2/2023), ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya menikah pada 2010 silam dan sudah dianugerahi satu orang anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nasib Giovanni Reyna di Tangan Pochettino, Riwayat Cedera Hancurkan Obsesi ke Piala Dunia 2026?
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Anime Akane-banashi Masuki Arc Karaku Cup, Akane Hadapi Dua Rival Kuat
-
Maaf Saja Tak Cukup: Menuntut Restorasi Keadilan bagi 'Juara yang Terampas'
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!