- Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
- Terdakwa dibebankan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun terkait kerugian negara dalam proyek digitalisasi tersebut.
- Jaksa menyatakan harta terdakwa akan disita atau diganti pidana penjara jika tidak mampu melunasi denda dan uang pengganti tersebut.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tidak hanya menuntut Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), jaksa juga membebankan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan total fantastis mencapai Rp 5,6 triliun.
Jika denda senilai Rp 1 miliar itu tidak dibayar, maka harta dan pendapatan terdakwa dapat disita untuk dilelang.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun, atau total sekitar Rp 5,6 triliun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.
Jaksa sebelumnya menduga Nadiem menerima keuntungan Rp 809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Sementara kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2019–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan, tanpa evaluasi harga memadai, hingga menyebabkan perangkat tidak efektif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T.
Baca Juga: Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa