Polda Metro Jaya memastikan kalau pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menerima hukuman dengan pasal paling berat.
Keduanya adalah tersangka penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Latumahina (17). Sementara Mario Damar adalah anak dari mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja jabatannya dicopot Menkeu Sri Mulyani.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Tapi ia meminta masyarakat untuk sabar dalam mengawal kasus ini. Sebab penyidik masih bakal terus mendalaminya sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebut kalau Polda Metro Jaya bakal memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Akan tetapi dia belum menegaskan apakah penyidik bakal memakai Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terhadap dua pelaku, sebagaimana yang disarankan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," jelasnya.
Sebelumnya Mahfud MD mendukung pihak kepolisian dan menyarankan pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy.
Dua pasal yang disebutkan Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Link Nonton Indonesia vs Irak Piala Asia U-20 di RCTI+, Malam Ini (1/3)
Pasal 354 KUHP sendiri mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.
Sedangkan pasal 355 KUHP soal penganiayaan berencana dengan ancaman pidana 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC