/
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:19 WIB
Mario Dandy Satriyo (Twitter)

Polda Metro Jaya memastikan kalau pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menerima hukuman dengan pasal paling berat.

Keduanya adalah tersangka penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Latumahina (17). Sementara Mario Damar adalah anak dari mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja jabatannya dicopot Menkeu Sri Mulyani.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Suara.com, Rabu (1/3/2023).

Tapi ia meminta masyarakat untuk sabar dalam mengawal kasus ini. Sebab penyidik masih bakal terus mendalaminya sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebut kalau Polda Metro Jaya bakal memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Akan tetapi dia belum menegaskan apakah penyidik bakal memakai Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terhadap dua pelaku, sebagaimana yang disarankan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," jelasnya.

Sebelumnya Mahfud MD mendukung pihak kepolisian dan menyarankan pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy.

Dua pasal yang disebutkan Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Link Nonton Indonesia vs Irak Piala Asia U-20 di RCTI+, Malam Ini (1/3)

Pasal 354 KUHP sendiri mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.

Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Sedangkan pasal 355 KUHP soal penganiayaan berencana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Load More