Polda Metro Jaya memastikan kalau pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menerima hukuman dengan pasal paling berat.
Keduanya adalah tersangka penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Latumahina (17). Sementara Mario Damar adalah anak dari mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja jabatannya dicopot Menkeu Sri Mulyani.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Tapi ia meminta masyarakat untuk sabar dalam mengawal kasus ini. Sebab penyidik masih bakal terus mendalaminya sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebut kalau Polda Metro Jaya bakal memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Akan tetapi dia belum menegaskan apakah penyidik bakal memakai Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terhadap dua pelaku, sebagaimana yang disarankan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kita tunggu nanti dengan evidence yang ada kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara. Hari ini sedang dilakukan rapat dan diskusi dengan beberapa stakeholder," jelasnya.
Sebelumnya Mahfud MD mendukung pihak kepolisian dan menyarankan pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy.
Dua pasal yang disebutkan Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Link Nonton Indonesia vs Irak Piala Asia U-20 di RCTI+, Malam Ini (1/3)
Pasal 354 KUHP sendiri mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.
Sedangkan pasal 355 KUHP soal penganiayaan berencana dengan ancaman pidana 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok