Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan sebanyak 99,99 persen pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 per 28 Februari 2023.
"Ini berarti satu bulan lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Bagi pegawai yang tidak menyerahkan LHKPN maupun Laporan Harta Kekayaan (LHK), ia menegaskan akan memberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan.
Pegawai Kemenkeu yang wajib menyerahkan LHKPN merupakan pejabat negara. Namun bagi pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN, Kemenkeu tetap mewajibkan untuk memberikan LHK melalui sistem internal Kemenkeu yakni Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA).
Adapun LHKPN 2022 disampaikan melalui sistem KPK paling lambat 31 Maret 2023, sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan KPK.
Suahasil mengungkapkan Kemenkeu secara internal mengimbau pegawai untuk menyerahkan LHKPN lebih awal sebagai disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret.
"Kami menjaga serta memastikan agar LHKPN dan pelaporan data internal Kemenkeu tetap disiplin," ujarnya.
Pegawai Kemenkeu yang tidak patuh akan diberikan tindakan disiplin menggunakan kebijakan three lines of defense, yaitu pegawai akan dipanggil oleh kepala kantor untuk memperbaiki kesalahan.
Jika tetap tidak ada perbaikan, pegawai akan dipanggil oleh unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal yang menaunginya. Kemudian jika masih tidak disiplin, pegawai akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ia menjelaskan sistem ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Data tersebut akan digunakan untuk dua analisis lebih lanjut.
Pertama, analisis formal yang merupakan kelengkapan berkas, kepatuhan penyampaian, dan seluruh kelengkapan lainnya yang bersifat administratif . Analisis kedua yakni mengenai aspek material yang dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikitkan dengan profil pegawi bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Motivasi Menulis untuk Calon Penulis: Buku Menjual Gagasan dengan Tulisan
-
Kata-kata Emil Audero Soal Cremonese Terancam Degradasi Usai Dihajar AC Milan
-
Video Anang Hermansyah Kerja Kelompok di Unair Viral, Warganet Salfok ke Background Laptop
-
Ayatollah Ali Khamenei Wafat, Siapa yang Pimpin Iran Saat Ini?
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Pelatih Gladbach Puji Habis-habisan Kevin Diks
-
Xiaomi Bakal Pamer Mobil Super Bertajuk Vision Gran Turismo di MWC 2026
-
Ramadan di Era FOMO: Mengulik Tren Takjil Risol Matcha
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Berapa Lama AS Akan Bombardir Iran? Ini Jawaban Trump