Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan sebanyak 99,99 persen pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 per 28 Februari 2023.
"Ini berarti satu bulan lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Bagi pegawai yang tidak menyerahkan LHKPN maupun Laporan Harta Kekayaan (LHK), ia menegaskan akan memberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan.
Pegawai Kemenkeu yang wajib menyerahkan LHKPN merupakan pejabat negara. Namun bagi pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN, Kemenkeu tetap mewajibkan untuk memberikan LHK melalui sistem internal Kemenkeu yakni Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA).
Adapun LHKPN 2022 disampaikan melalui sistem KPK paling lambat 31 Maret 2023, sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan KPK.
Suahasil mengungkapkan Kemenkeu secara internal mengimbau pegawai untuk menyerahkan LHKPN lebih awal sebagai disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret.
"Kami menjaga serta memastikan agar LHKPN dan pelaporan data internal Kemenkeu tetap disiplin," ujarnya.
Pegawai Kemenkeu yang tidak patuh akan diberikan tindakan disiplin menggunakan kebijakan three lines of defense, yaitu pegawai akan dipanggil oleh kepala kantor untuk memperbaiki kesalahan.
Jika tetap tidak ada perbaikan, pegawai akan dipanggil oleh unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal yang menaunginya. Kemudian jika masih tidak disiplin, pegawai akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ia menjelaskan sistem ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Data tersebut akan digunakan untuk dua analisis lebih lanjut.
Pertama, analisis formal yang merupakan kelengkapan berkas, kepatuhan penyampaian, dan seluruh kelengkapan lainnya yang bersifat administratif . Analisis kedua yakni mengenai aspek material yang dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikitkan dengan profil pegawi bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi