/
Kamis, 02 Maret 2023 | 14:00 WIB
Venna Melinda dan Sunan Kalijaga (Rena Pangesti/Suara.com)

Venna Melinda mengajukan permohonan pencabutan gugatan perceraian terhadap Ferry Irawan.

Namun, hal ini bukan berarti perceraian tidak jadi dilakukan karena gugatan cerai dengan nomor perkara 595 tetap berjalan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di channel YouTube Cumicumi, Kamis (2/3/2023).

Dia memastikan jika Venna tidak keberatan dengan gugatan yang masuk dari Ferry Irawan.

"Bu venna ngga keberatan dengan adanya gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT di sana?" ujarnya. 

Menurut Noor Akhmad Riyadhi, isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim adalah KDRT.

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (sumber: Instagram/ferryirawanreal)

"Kita akan gugat masalah KDRT juga di gugatannya Pak Ferry," tegasnya.

"Intinya Bu Venna ingin bercerai dengan alasan KDRT, harus dimasukkan ke situ," ulangnya.

Seperti diketahui, pencabutan gugatan dari pihak Venna Melinda karena pengajuan gugatan telah didahului oleh perkara 595 yang diajukan Ferry Irawan dengan kuasa hukum Sunan Kalijaga.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi dan Lautan Manusia Hadiri Deklarasi Anies, BuzzerRp Jantungan, Benarkah?

"Sesuai KUHP, dua perkara yang sama, objek yang sama, orang yang sama, itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain," jelas kuasa hukum Ferry Irawan.

Kemudian, dia menambahkan, maka yang diproses adalah siapa yang mendaftar pertama dan itu adalah Sunan Kalijaga mewakili Ferry Irawan.

Load More