/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:07 WIB
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto berpose usai wawancara khusus (Dok.Antara)

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto menyatakan penanganan terhadap Agnes alias AGH (15), pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kak Seto menilai, semua pihak yang ingin memperkarakan Agnes harus kembali ke undang-undang tersebut.

"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto dikutip dari wartakota, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, Kak Seto juga menyesalkan identitas Agnes yang sudah disebar. Alasannya karena Agnes merupakan seorang anak yang berhak dilindungi.

"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

AGH, pacar Mario Dandy Satriyo (sumber: [Twitter])

Seperti diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Critalino David Ozora (17) yang viral di media sosial menyeret sejumlah sosok lainnya.

Satu di antaranya adalah Agnes, gadis berusia 15 tahun yang diketahui merupakan pacar dari Mario Dandy.

Agnes pun diketahui merupakan mantan dari David, putra Pimpinan GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Masih Setengah Sadar, Kondisi Nani Wijaya Dipantau Sejumlah Dokter Ahli

Load More