Suara.com - Polda Metro Jaya ambil alih kasus penganiayaan David, putra salah satu pengurus GP Ansor. Dalam kesempatan itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap kekejaman tersangka Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David.
Hengki mengungkapkan kalau berdasarkan hasil penyidikan dari bukti digital, ada perencanaan sebelum penganiayaan dilakukan. Mario David sengaja menghubungi tersangka lainnya, Shane Lukas.
"Kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Setelah itu, Dandy, Shane dan AG (15) menemui David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana mereka melakukan penganiayaan terhadap David.
Hengki menyebut Dandy melakukan aksi penganiayaan yang begitu sadis dengan mengarah ke bagian kepala David hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.
"Sangat sangat sadis itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk, dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala ke arah yang sangat sangat vital di kepala," tuturnya.
Hengki juga mengungkap kata-kata yang terlontar dari mulut Dandy saat menyiksa David. Pertama, Dandy menyebut kata free kick, istilah tendangan bebas dalam dunia sepak bola.
Lalu, putra dari eks pejabat pajak itu juga mengatakan kalau dirinya tidak takut apabila David meninggal akibat ulahnya.
Menurut hasil penyidikan dan konsultasi dengan saksi ahli, mereka berpendapat kalau Dandy memang memiliki niat berbuat jahat terhadap David.
"Jadi korban sudah tidak berdaya, 2 kali ditendang sudah tidak berdaya masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala."
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati
-
Lawan Perbuatan Mario Dandy, Hotman Paris Sarankan Hal Ini pada Keluarga David
-
Deddy Corbuzer Ngamuk, Ini 4 Hal Penting Untuk Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Itu
-
Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Dorong DPR RI Ubah Aturan Kewenangan Lembaga Antikorupsi Tentukan Pejabat yang Wajib Lapor Harta
-
Sosok Agnes di Mata Keluarga David, Dikenal sebagai Anak yang Baik bahkan Pernah Ditraktir Makan Bareng
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor