Penganiayaan brutal dan pamer-pamer harta yang dilakukan anak pejabat membuat rakyat kesal.
Saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023), Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa rakyat pantas kecewa dengan kasus penganiayaan brutal dan pamer-pamer harta yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pejak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dikutip dari kantor berita Antara, Presiden Joko Widodo menyebutkan ia mengetahui kekecewaan masyarakat atas kasus Mario Dandy Satriyo, anak RAT serta pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Eko Darmanto yang sering pamer kekayaan di media sosial.
"Kalau seperti itu ya, kalau menurut saya ya pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya, perilakunya jumawa, dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis," paparnya.
"Dari komentar yang saya baca baik di lapangan, maupun di media sosial karena peristiwa di pajak dan di bea cukai, Saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa inti dari program reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan pemerintah adalah rakyat terlayani dengan baik, secara efektif dan akuntabel.
Disebutkan Presiden Joko Widodo bahwa jangan sampai aparat pemerintah memberikan pelayanan yang tidak baik, apalagi disertai dengan perilaku yang kerap arogan dan pamer kekuasaan serta pamer harta.
"Dan hati-hati tidak hanya urusan pajak dan bea cukai, ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya, ada birokrasi yang lainnya," tambahnya.
Nama pejabat pajak RAT mencuat dalam beberapa hari terakhir karena kekerasan brutal yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap pelajar bernama David Latuhamina di Jakarta Selatan. Kekerasan yang dilakukan Mario Dandy direkam dalam bentuk video dan viral di media sosial.
Kasus penganiayaan ini turut menguak sikap Mario Dandy Satriyo yang kerap pamer kendaraan mewah di media sosial. Belakangan diketahui sosok ini adalah anak pejabat pajak eselon III bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan hingga Rp 56 miliar. Jumlah kekayaan ini dianggap tidak sesuai dengan profilnya. Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang memeriksa harta dan aset si ayah.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:
1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
KPK Menyatakan Benar, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service
-
Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat
-
Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David
-
Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja
-
Berkaca dari Laporan Harta Gendut Milik Rafael Alun Trisambodo, Pejabat dengan Harta Kurus Juga Masuk Hitungan KPK
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan
-
Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan: Masalah Tata Kelola Pelayanan Publik
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound
-
Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit
-
Pertama Kalinya, SUNRISE dan SHAFT Umumkan Kolaborasi Produksi Anime Baru
-
Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat
-
Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket
-
4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?