/
Rabu, 08 Maret 2023 | 21:44 WIB
Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI unggah foto memegang tanaman ganja. ([Instagram])

 

“Legal? Obat-obat farmasi gulung tikar, tidak ada lagi yang namanya sakit ginjal gara-gara bahan kimia,” kata warganet.

 

Perjuangan melegalisasi ganja demi kepentingan medis sudah lama dilakukan oleh banyak pihak di Indonesia.

 

Apalagi, tidak sedikit kasus orang-orang yang mengandalkan ganja untuk pengobatan justru ditangkap.

 

Terbaru, tahun lalu, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan rancangan qanun atau peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk medis masuk dalam Program Legislasi Daerah prioritas 2023.

 

Baca Juga: Meninggal saat di Perjalanan, Jenazah Susi Korban Tanah Longsor di Natuna Dimakamkan di Pontianak

"Kami sudah usulkan (rancangan qanun medis) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," kata Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).

 

Falevi mengatakan usulan tersebut bertujuan agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.

 

"Judulnya sudah kami ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Baleg," tambahnya.

 

Load More