Suara.com - Polres Jakarta Pusat sukses mengungkap modus baru dalam kasus peredaran narkoba. Obat-obatan terlarang itu dimanipulasi menjadi serbuk dengan kemasan berlabel susu. Untuk mengonsumsi susu ganja ini hanya perlu diseduh dengan air.
Penemuan susu ganja itu menjadi salah satu kasus yang diungkap Polres Jakarta Pusat selama Februari 2023. Adapun mulai terbongkarnya usai polisi melakukan penyelidikan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lantas, seperti apa fakta-faktanya?
Diseduh bak kopi
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan cara untuk mengonsumsi susu ganja. Dikatakannya, satu kemasan diseduh atau dicampur dengan air seperti halnya sedang membuat kopi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," ujar Komarudin dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa dengan dua sendok air pun seseorang sudah bisa bereaksi seperti saat mengonsumsi ganja. Sebab, menurut hasil uji laboratorium forensik, 8 kemasan mengandung psikotropika dari ganja atau cannabis.
"Cukup dua sendok maka akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja," lanjutnya.
Penyebaran serbuk ganja yang kemasannya diubah menyerupai susu menjadi perhatian para penegak hukum. Hal ini merupakan modus terbaru dalam penjualan narkotika sehingga proses pengedarannya tidak diketahui dan berjalan lancar.
"Ini termasuk modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan termasuk juga kemasan dari tangan tersangka," katanya lagi.
Baca Juga: Persib vs Persik Kediri, Rachmat Irianto: Lebih Enjoy dan Fokus Menangkan Pertandingan
Ditemukan banyak jenis narkotika
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jakarta Pusat berhasil menyita barang bukti (barbuk) narkotika dengan banyak jenis. Di antaranya ada sabu sebanyak 689,55 gram, ganja 62,6 kilogram, serbuk ganja 1.655 gram, lima butir ekstaksi, hingga obat golongan IV sebanyak 74.179 butir.
Puluhan pelaku ditangkap
Dalam kasus susu ganja tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga diantaranya berjenis kelamin wanita, sementara 49 orang lainnya adalah pria. Mereka ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Puluhan tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya yakni berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku dapat komisi Rp300 Ribu
Berita Terkait
-
Persib vs Persik Kediri, Rachmat Irianto: Lebih Enjoy dan Fokus Menangkan Pertandingan
-
BLINK Wajib Tahu, Berikut Aturan dalam Konser Blackpink di Jakarta
-
KPU RI Beri Perlawanan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Sudah Disiapkan!
-
Jejak Mentereng Nicke Widyawati Alumni SMAN 1 Tasikmalaya di BUMN, Duduk di Kursi Dirut PT Pertamina Punya Harta Rp75 M
-
Apa Itu 'Jurus' Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar