Beda era, niat serupa: sedot kekayaan negara dan bikin rekening gendut.
Nama Rafael Alun Trisambodo, seorang pegawai pajak, mencuat karena salah satu anaknya, Mario Dandy Satriyo doyan flexing atau pamer-pamer harta orangtuanya. Termasuk ngebut pakai Harley-Davidson dan Triumph di jalan-jalan protokol Ibu Kota Jakarta.
Tambah ngawur dengan melakukan penganiayaan brutal atas anak korban D hingga koma, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Publik meronta dan melakukan "pemeriksaan" atas modal-modal flexing Mario Dandy Satriyo yang memuncak kepada harta Rafael Alun Trisambodo. Sementara itu, pihak yang mengamati rekening gendut ayah empat anak itu juga menyimak kejanggalan sejak 2013. Lantas dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ujungnya mengerucut pada pemecatan pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta itu.
Bicara soal pejabat pajak seperti Rafael Alun Trisambodo, ia bukanlah pelopor pemilik rekening gendut pegawai pajak. Sudah ada pendahulunya, yaitu Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji.
Dikutip dari kanal News Suara.com, begini sepak-terjang Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji:
* Gayus Tambunan
Mantan pegawai Ditjen Pajak Golongan III A yang terlibat kasus mafia pajak dan harta puluhan miliar. Saat itu berusia 31 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp 300 juta atau subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Ia memiliki enam modus penyelewengan keuangan, seperti negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak, sehingga Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak menyatakan nilai yang benar. Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan yakni pengguna faktur pajak fiktif ditakuti akan menjadi tersangka.
Ketiga, penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai modus di bandara yang melayani penerbangan internasional. Sasaran seru, karena di masa itu penumpang pesawat ke tujuan luar negeri wajib membayar fiskal Rp 2,5 juta.
Modus keempat, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak. Hal ini menyebabkan permohonan tidak selesai diurus hingga jatuh tempo yakni 12 (dua belas) bulan.
Kelima, menggunakan celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan Belanda. Jika ada bunga lebih dari dua tahun maka dikenakan PPh Pasal 26 nol persen. Di sini potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan Pasal 26 atas biaya bunga.
Keenam, kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT Tahunan. Kerugian itu karena pembelian dan penjualan saham antar perusahaan. Tidak ada transaksi itu secara riil dan nilai jual beli saham juga bukan nilai yang sebenarnya.
* Angin Prayitno Aji
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016 hingga 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji menerima gratifikasi dengan nilai Rp 29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatan ini, ia didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU N. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Gratifikasi berasal dari perorangan dan enam perusahaan: PT Link Net, PT Walet Kembar Lestari, PT Esta Indonesia, PT Indolampung Perkasa, CV Perjuangan Steel, PT Rigunas Agri Utama, Ridwan Pribadi. Tujuh pihak ini adalah wajib pajak. Ia mendapatkan keuntungan dengan cara memerintahkan Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak menerima insentif dari wajib pajak yang diperiksanya. Fee kemudian dibagikan kepada pejabat struktural dan jatah untuk kasubdit dan ia sendiri mencapai 50 persen.
Sisanya dibagikan kepada tim pemeriksa, beranggotakan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar. Tim memeriksa wajib pajak dengan Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2019.
Angin Prayitno Aji mengubah bentuk uang hasil tindak pidana tadi menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu mobil, satu apartemen. Caranya menggunakan nominee atau nama orang lain yakni H. Fatoni, juga lima anaknya, adik ipar, keponakan, dan menantu.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Nekat Bunuh Diri dengan Overdosis Narkoba Akibat Kena Mental Usai Aniaya David
-
Penampakan Indekos Diduga Milik Rafael Alun: Anak Kos Jadi Tumbal, Tempat Mabok-mabokan
-
Absen dalam Pemanggilan Pemecatan Kepegawaian, Rafael Alun Trisambodo Juga Tidak Besuk Mario Dandy Satriyo
-
Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!
-
Terima Kasih Mario Dandy Satriyo, Anak yang Buka Kotak Pandora Sekaligus Bikin Bapaknya Kesulitan Akses Safety Box Deposit Miliaran Rupiah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA