/
Senin, 20 Maret 2023 | 12:14 WIB
Ilustrasi kado, hadiah, gratifikasi ((Pexels/Porapak Aphicodilok))

Presiden Joko Widodo menjadi salah satu contoh penyelenggara negara patuh pelaporan gratifikasi, simak peraturan yang ditetapkan negara.

Saat menerima kado piringan hitam album Metallica bertajuk "Master of Puppets" dari mantan Perdana Menteri Denmark di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 28 November 2017, Presiden Joko Widodo membuat pelaporan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bila ditelaah lebih jauh, nilai salah satu album kondang dari grup band beraliran heavy metal atau trash metal itu sekira 38 dolar Amerika Serikat (AS) atau belum menyentuh Rp 1 jutaan.

Kemudian, beliau juga mendapatkan gitar brand Ibanez yang ditandatangi gitaris Metallica, Robert Trujillo.

Hadiah-hadiah ini, Presiden Joko Widodo memperkirakan mengandung unsur gratifikasi. Sehingga dilaporkan ke KPK. Adapun yang mengantarkan barang-barang ini adalah Heru Budi Hartono, kini penjabat Gubernur DKI Jakarta. Nilai totalnya bisa mencapai Rp 8,788 miliar.

Dikutip dari kantor berita Antara, ada Undang-Undang yang menyebutkan batas wajar dan tidak wajar bagi penyelenggara negara bila menerima kado atau bingkisan dari berbagai pihak.

Yaitu UU 20/2001, di atas Rp 200.000 per orang dan per bulan tidak boleh melewati Rp 1.000.000 dari orang yang sama.

Gratifikasi adalah  tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak 2001 karena pemerintah sangat menyadari betapa besar dampaknya terhadap integritas penyelenggara negara di depan khalayak.

Ancaman hukuman bisa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, jika penerima gratifikasi segera melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerimanya, maka penyelenggara negara itu bisa  dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2.

Selanjutnya, di situs kominfo.go.id hal 9 tertulis "Mengenal Gratifikasi (KPK)" yang isinya antara lain menyebutkan:

* Jika pemberian berhubungan dengan jabatan atau ada ketentuan yang melarang, maka  harus ditolak atau dilaporkan ke KPK, walaupun tidak memintanya.

* Metode yang digunakan untuk penentuan gratifikasi atau tidak dinamakan 'Prove It', singkatan dari Purpose, Rules, Openess, Value,
Ethics, Identity, dan Timing.

* Purpose ialah pembuktian dengan melihat apa tujuan pemberian.

* Rules ialah pembuktian dengan melihat bagaimana aturan perundang-undangan mengatur tentang gratifikasi. Aturan UU 20/2001 Pasal 12 B menetapkan asas pembuktian terbalik, yakni untuk nilai pemberian Rp 10 juta atau lebih, maka penerima gratifikasi yang harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan gratifikasi. Sedangkan nilai pemberian yang kurang dari Rp 10 juta, maka pembuktian gratifikasi atau tidak harus dilakukan oleh penuntut umum.

* Openess adalah pembuktian dengan melihat sejauh mana keterbukaan atau bagaimana substansi keterbukaan pemberian. Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.

* Value, yakni pembuktian dengan melihat berapa nilai dari gratifikasi.

* Ethics, yakni pembuktian dengan menilai etika atau apakah nilai moral pribadi memperbolehkan penerimaan hadiah.

* Identitas pemberi hadiah.

* Timing atau pembuktian dengan melihat apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan tertentu.

Load More