Presiden Joko Widodo menjadi salah satu contoh penyelenggara negara patuh pelaporan gratifikasi, simak peraturan yang ditetapkan negara.
Saat menerima kado piringan hitam album Metallica bertajuk "Master of Puppets" dari mantan Perdana Menteri Denmark di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 28 November 2017, Presiden Joko Widodo membuat pelaporan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bila ditelaah lebih jauh, nilai salah satu album kondang dari grup band beraliran heavy metal atau trash metal itu sekira 38 dolar Amerika Serikat (AS) atau belum menyentuh Rp 1 jutaan.
Kemudian, beliau juga mendapatkan gitar brand Ibanez yang ditandatangi gitaris Metallica, Robert Trujillo.
Hadiah-hadiah ini, Presiden Joko Widodo memperkirakan mengandung unsur gratifikasi. Sehingga dilaporkan ke KPK. Adapun yang mengantarkan barang-barang ini adalah Heru Budi Hartono, kini penjabat Gubernur DKI Jakarta. Nilai totalnya bisa mencapai Rp 8,788 miliar.
Dikutip dari kantor berita Antara, ada Undang-Undang yang menyebutkan batas wajar dan tidak wajar bagi penyelenggara negara bila menerima kado atau bingkisan dari berbagai pihak.
Yaitu UU 20/2001, di atas Rp 200.000 per orang dan per bulan tidak boleh melewati Rp 1.000.000 dari orang yang sama.
Gratifikasi adalah tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak 2001 karena pemerintah sangat menyadari betapa besar dampaknya terhadap integritas penyelenggara negara di depan khalayak.
Ancaman hukuman bisa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Namun, jika penerima gratifikasi segera melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerimanya, maka penyelenggara negara itu bisa dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2.
Selanjutnya, di situs kominfo.go.id hal 9 tertulis "Mengenal Gratifikasi (KPK)" yang isinya antara lain menyebutkan:
* Jika pemberian berhubungan dengan jabatan atau ada ketentuan yang melarang, maka harus ditolak atau dilaporkan ke KPK, walaupun tidak memintanya.
* Metode yang digunakan untuk penentuan gratifikasi atau tidak dinamakan 'Prove It', singkatan dari Purpose, Rules, Openess, Value,
Ethics, Identity, dan Timing.
* Purpose ialah pembuktian dengan melihat apa tujuan pemberian.
* Rules ialah pembuktian dengan melihat bagaimana aturan perundang-undangan mengatur tentang gratifikasi. Aturan UU 20/2001 Pasal 12 B menetapkan asas pembuktian terbalik, yakni untuk nilai pemberian Rp 10 juta atau lebih, maka penerima gratifikasi yang harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan gratifikasi. Sedangkan nilai pemberian yang kurang dari Rp 10 juta, maka pembuktian gratifikasi atau tidak harus dilakukan oleh penuntut umum.
* Openess adalah pembuktian dengan melihat sejauh mana keterbukaan atau bagaimana substansi keterbukaan pemberian. Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.
* Value, yakni pembuktian dengan melihat berapa nilai dari gratifikasi.
* Ethics, yakni pembuktian dengan menilai etika atau apakah nilai moral pribadi memperbolehkan penerimaan hadiah.
* Identitas pemberi hadiah.
* Timing atau pembuktian dengan melihat apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan tertentu.
Berita Terkait
-
Presiden Joko Widodo Lapor KPK tentang Kado Piringan Hitam Metallica, Jadi Contoh Kepatuhan Soal Gratifikasi
-
Mario Dandy Satriyo Dapat Kado Dari Mantan Pacar, Enak atau Tidaknya Simak di Sini
-
Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Ketua IPW, Usai Dituding Jadi Perantara Gratifikasi Rp 7 Miliar
-
Duduk Perkara Wamenkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Aspri Laporkan Balik Ketua IPW
-
Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Siap Diperiksa KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar