/
Senin, 20 Maret 2023 | 17:25 WIB
Mario Dandy Satriyo dalam rekonstruksi mempertontonkan kebrutalannya atas anak korban D ([Suara.com/Alfian Winanto])

Bila ada yang menyebutkan Mario Dandy Satriyo mungkin bisa dapat  Restorative Justice, penjelasannya seperti berikut ini.

Saat Kejaksaan Tinggi atau Kejati mengadakan acara besuk anak korban D yang dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo disebutkan adanya langkah-langkah Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan kepada keluarga korban.

Nanti dulu, simak penjelasan para kuasa hukum sebagaimana disiarkan oleh stasiun MetroTV. Bahwa restorative justice hanya berlaku apalagi kedua belah pihak menghendaki.

Lebih jelasnya juga bisa disimak pula keterangan pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho, sebagaimana dikutip dari kanal News Suara.com.

Hibnu Nugroho menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

Bahkan, AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum disebut juga tertutup peluang dapat restorative justice.

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi," jelas Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung," paparnya.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hal serupajuga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

"Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun," lanjut Hibnu Nugroho.

Ia menambahkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima," tegasnya.

Sehingga wacana menempuh jalan damai tidak dimungkinkan.

Load More