Bila ada yang menyebutkan Mario Dandy Satriyo mungkin bisa dapat Restorative Justice, penjelasannya seperti berikut ini.
Saat Kejaksaan Tinggi atau Kejati mengadakan acara besuk anak korban D yang dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo disebutkan adanya langkah-langkah Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan kepada keluarga korban.
Nanti dulu, simak penjelasan para kuasa hukum sebagaimana disiarkan oleh stasiun MetroTV. Bahwa restorative justice hanya berlaku apalagi kedua belah pihak menghendaki.
Lebih jelasnya juga bisa disimak pula keterangan pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho, sebagaimana dikutip dari kanal News Suara.com.
Hibnu Nugroho menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).
Bahkan, AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum disebut juga tertutup peluang dapat restorative justice.
"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi," jelas Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung," paparnya.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.
Hal serupajuga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.
"Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun," lanjut Hibnu Nugroho.
Ia menambahkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.
"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima," tegasnya.
Sehingga wacana menempuh jalan damai tidak dimungkinkan.
Berita Terkait
-
Gaya Hedon Istri Pegawai Setneg Esha Rahmanshah: Pamer Mobil Mewah hingga Logam Mulia
-
Ternyata Segini Gaji Esha Rahmanshah, Pegawai Kemensetneg yang Istrinya Pamer Harta di Medsos
-
Rekam Jejak Esha Rahmanshah Abrar, Pegawai Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Viral Pamer Harta
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?
-
Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
Ambisi Pribadi Maarten Paes: Tak Ingin Diabaikan Pelatih hingga Mau Jadi Kapten Ajax
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Pundit Belanda: Maarten Paes Bikin Panik Lini Belakang, Itu Bukan Ciri Kiper Berpengalaman!
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
-
Madura United Perlu Tahu, Persib Bandung Punya 'Win Rate' 100 Persen di Kandang
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Bela Vinicius Jr, Wesley Sneijder Mengaku Terima 4.000 Ancaman Pembunuhan
-
Di Balik Nasi Sisa Sahur: Refleksi Emak-Emak tentang Ramadan dan Kesederhanaan