/
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:21 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia ([Twitter].)

Pihak kejaksaan dan kepolisian saat ini masih mengumpulkan berkas dan bukti terkait penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia.

Namun beredar rumor bila Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan vonis mati kepada Mario Dandy dan Agnes Gracia.

Kabar tersebut diunggah oleh kanal YouTube GARUDA NEWS dengan judul “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI” pada (20/3/2023).

Cek Fakta 

Namun setelah dilakukan penelusuran, video tersebut hanya membahas mengenai Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa tak akan ada restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam video juga dijelaskan pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy dan juga Shane Lukas.

Narator dalam video juga menyebutkan pasal-pasal yang menjerat Agnes Gracia telah diatur sesuai untuk hukuman anak di bawah umur.

Kesimpulan

Video tidak menampilkan pernyataan dari Kejaksaan Agung yang meminta JPU untuk memberikan hukuman mati kepada Mario Dandy dan Agnes Gracia.

Baca Juga: Mahfud MD: Bu Mega Selalu Meneriakkan, Siapa Pun Harus Taat Konstitusi

Dengan demikian informasi yang disebarluaskan tersebut masuk dalam kategori berita bohong atau hoax.

Load More