Agnes Gracia (AG) ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora. Agnes sendiri diketahui merupakan kekasih Mario Dandy.
Namun, beredar kabar bahwa Agnes menawarkan dirinya untuk menjadi pacar David demi bisa lolos dari penjara dan tidak ditahan.
Kabar itu dibagikan oleh kanal YouTube Warta Informasi pada 20 Maret 2023. Video yang berjudul "Mengejutkan || Agnes tawarkan diri jadi pacar David demi lolos dari jeruji besi" itu memiliki thumbnail reka ulang kejadian AG.
Seorang lelaki yang berbaring di ranjang rumah sakit juga terlihat dalam thumbnail tersebut, yang diduga sebagai David. Tak hanya itu, Agnes dan anggota kepolisian berdiri di sekitar ranjang rumah sakit.
Hingga saat ini, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 10.000 penayangan. Namun, benarkah Agnes menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi pacar David demi menghindari hukuman?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 6 menit 23 detik tersebut, tidak ada pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Agnes bertemu dengan David dan menawarkan dirinya untuk menjadi kekasih David.
Video itu hanya berisi cuplikan dan keterangan bahwa Agnes membutuhkan maaf dari David Ozora agar mendapatkan status Restorative Justice (RJ).
Tak hanya itu, narator dalam video tersebut juga menyampaikan informasi tentang perkembangan proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs.
Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan, Ini 25 Ucapan Sambut Ramadan yang Bisa Dibagikan pada Keluarga
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Agnes menawarkan diri menjadi pacar David agar lolos dari hukuman merupakan berita palsu atau hoaks.
Pengunggah video seolah sengaja menggiring opini dengan membuat judul dan thumbnail yang diedit. Oleh karena itu, video tersebut termasuk dalam misleading content atau konten yang menyesatkan karena berisi berita bohong.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?