Foto Puan Maharani mengenakan mukena demi menyambut Ramadhan yang tersebar di media sosial sontak menuai atensi warganet. Tak sedikit publik yang menghujat foto tersebut.
Potret Ketua DPR RI itu dibagikan oleh akun Twitter @Tan_Mar3M pada 20 Maret 2023. Tampak Puan Maharani sedang berada di dalam masjid dan mengenakan mukena berwarna putih sambil mengangkat kedua tangannya seolah tengah berdoa.
"Capres terbaik 2024H," tulis pemilik akun dalam keterangan foto tersebut.
Ini bukan kali pertama Puan Maharani mengenakan mukena dan tampil di publik. Sebelumnya, Puan juga tertangkap kamera khusyuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442H di Rumah Dinas Ketua DPR RI.
Pada saat itu, Puan juga mengenakan mukena berwarna putih. Tetapi tidak dapat dipastikan jika itu adalah mukena yang sama seperti foto yang beredar di media sosial.
Meski begitu, menurut penelusuran warganet yang turut berkomentar, foto itu merupakan potret lawas.
Saat dilakukan penelusuran, potret tersebut rupanya diambil pada 2019 ketika Puan Maharani melakukan ibadah umrah. Dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya, Puan terlihat berfoto di sekitar area Masjid Nabawi.
Unggahan yang dibagikan oleh pemilik akun Twitter itu menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menghujat penampilan Puan Maharani dengan menyinggung istilah kadrun.
"Kata pendukungnya beliau tidak kadrun. Apa kadrun mendadak gegara Pemilu," tulis akun @D************
Baca Juga: Terjawab! Raffi Ahmad Akui Video Call Mimi Bayuh Saat Berada di Jepang
"Semua akan kadrun pada waktunya. Tetapi ingat, tidak akan pernah ada cebong pada waktunya," komentar @A*******
"Iklan mukena endorsenya ketua DPR," tambah @t**_*****
"Mendadak ngadrun," sahut @c************
"Jangan dong Masjid Nabawi dibuat ajang politik. Masjid di sini aja tidak boleh," ungkap @a*******
Sayangnya, pemilik akun Twitter yang mengunggah potret itu saat ini telah menghapus unggahan tersebut. Kolom komentar sebelumnya dipenuhi oleh tanggapan negatif yang menghujat Puan Maharani, padahal hal tersebut termasuk dalam penghinaan dan pencemaran nama baik menurut UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Lewat Statistik Akhir, Timnas Indonesia Ternyata Dominan Atas Bulgaria
-
Profil Bupati Lebak Hasbi Jayabaya: Pewaris Dinasti Besar Viral Usai 'Semprot' Wakilnya Mantan Napi
-
3 Pemain Timnas Indonesia Paling Berpengaruh di Laga Kontra Bulgaria
-
7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
Melihat Performa Lini Depan Timnas Indonesia Kontra Bulgaria, Bagus Tapi Belum Maksimal
-
Harga BBM Batal Naik, ASN Banten Diminta WFH Hari Jumat Demi Hemat Energi
-
John Herdman Ungkap Peran Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas yang Krusial
-
Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya
-
Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan