Foto Puan Maharani mengenakan mukena demi menyambut Ramadhan yang tersebar di media sosial sontak menuai atensi warganet. Tak sedikit publik yang menghujat foto tersebut.
Potret Ketua DPR RI itu dibagikan oleh akun Twitter @Tan_Mar3M pada 20 Maret 2023. Tampak Puan Maharani sedang berada di dalam masjid dan mengenakan mukena berwarna putih sambil mengangkat kedua tangannya seolah tengah berdoa.
"Capres terbaik 2024H," tulis pemilik akun dalam keterangan foto tersebut.
Ini bukan kali pertama Puan Maharani mengenakan mukena dan tampil di publik. Sebelumnya, Puan juga tertangkap kamera khusyuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442H di Rumah Dinas Ketua DPR RI.
Pada saat itu, Puan juga mengenakan mukena berwarna putih. Tetapi tidak dapat dipastikan jika itu adalah mukena yang sama seperti foto yang beredar di media sosial.
Meski begitu, menurut penelusuran warganet yang turut berkomentar, foto itu merupakan potret lawas.
Saat dilakukan penelusuran, potret tersebut rupanya diambil pada 2019 ketika Puan Maharani melakukan ibadah umrah. Dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya, Puan terlihat berfoto di sekitar area Masjid Nabawi.
Unggahan yang dibagikan oleh pemilik akun Twitter itu menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menghujat penampilan Puan Maharani dengan menyinggung istilah kadrun.
"Kata pendukungnya beliau tidak kadrun. Apa kadrun mendadak gegara Pemilu," tulis akun @D************
Baca Juga: Terjawab! Raffi Ahmad Akui Video Call Mimi Bayuh Saat Berada di Jepang
"Semua akan kadrun pada waktunya. Tetapi ingat, tidak akan pernah ada cebong pada waktunya," komentar @A*******
"Iklan mukena endorsenya ketua DPR," tambah @t**_*****
"Mendadak ngadrun," sahut @c************
"Jangan dong Masjid Nabawi dibuat ajang politik. Masjid di sini aja tidak boleh," ungkap @a*******
Sayangnya, pemilik akun Twitter yang mengunggah potret itu saat ini telah menghapus unggahan tersebut. Kolom komentar sebelumnya dipenuhi oleh tanggapan negatif yang menghujat Puan Maharani, padahal hal tersebut termasuk dalam penghinaan dan pencemaran nama baik menurut UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
3 Motor Listrik Commuter Lintas Kota dan Kabupaten: Setara Nmax, Solusi untuk Pekerja dan Mahasiswa
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
4 Cushion Wardah yang Terbukti Laris untuk Base Makeup Flawless, Lengkap Harga dan Review
-
Nama Sederhana Bukan Aib, Melainkan Satu Privilege yang Mempermudah Hidup
-
2 Motor Listrik Alternatif Scoopy dan Vespa: Nggak Mikir Oli Mahal, Idola Pelajar dan Pekerja
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding