Foto Puan Maharani mengenakan mukena demi menyambut Ramadhan yang tersebar di media sosial sontak menuai atensi warganet. Tak sedikit publik yang menghujat foto tersebut.
Potret Ketua DPR RI itu dibagikan oleh akun Twitter @Tan_Mar3M pada 20 Maret 2023. Tampak Puan Maharani sedang berada di dalam masjid dan mengenakan mukena berwarna putih sambil mengangkat kedua tangannya seolah tengah berdoa.
"Capres terbaik 2024H," tulis pemilik akun dalam keterangan foto tersebut.
Ini bukan kali pertama Puan Maharani mengenakan mukena dan tampil di publik. Sebelumnya, Puan juga tertangkap kamera khusyuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442H di Rumah Dinas Ketua DPR RI.
Pada saat itu, Puan juga mengenakan mukena berwarna putih. Tetapi tidak dapat dipastikan jika itu adalah mukena yang sama seperti foto yang beredar di media sosial.
Meski begitu, menurut penelusuran warganet yang turut berkomentar, foto itu merupakan potret lawas.
Saat dilakukan penelusuran, potret tersebut rupanya diambil pada 2019 ketika Puan Maharani melakukan ibadah umrah. Dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya, Puan terlihat berfoto di sekitar area Masjid Nabawi.
Unggahan yang dibagikan oleh pemilik akun Twitter itu menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menghujat penampilan Puan Maharani dengan menyinggung istilah kadrun.
"Kata pendukungnya beliau tidak kadrun. Apa kadrun mendadak gegara Pemilu," tulis akun @D************
Baca Juga: Terjawab! Raffi Ahmad Akui Video Call Mimi Bayuh Saat Berada di Jepang
"Semua akan kadrun pada waktunya. Tetapi ingat, tidak akan pernah ada cebong pada waktunya," komentar @A*******
"Iklan mukena endorsenya ketua DPR," tambah @t**_*****
"Mendadak ngadrun," sahut @c************
"Jangan dong Masjid Nabawi dibuat ajang politik. Masjid di sini aja tidak boleh," ungkap @a*******
Sayangnya, pemilik akun Twitter yang mengunggah potret itu saat ini telah menghapus unggahan tersebut. Kolom komentar sebelumnya dipenuhi oleh tanggapan negatif yang menghujat Puan Maharani, padahal hal tersebut termasuk dalam penghinaan dan pencemaran nama baik menurut UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Rumah Tangga Apris Devita Diganggu, Guntur Tiyoga Bantah Pernah Nikah dengan Delia Yasmine
-
4 Fakta Kim Ju Ae, Remaja Putri 13 Tahun Calon Penerus Kim Jong Un
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!
-
Pemburu Waktu dan Takdir yang Dihapus
-
PB Djarum Gelar Kejuaraan Klub Mitra 2026: Adopsi Format Piala Thomas, Uber, dan Sudirman
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza