Foto Puan Maharani mengenakan mukena demi menyambut Ramadhan yang tersebar di media sosial sontak menuai atensi warganet. Tak sedikit publik yang menghujat foto tersebut.
Potret Ketua DPR RI itu dibagikan oleh akun Twitter @Tan_Mar3M pada 20 Maret 2023. Tampak Puan Maharani sedang berada di dalam masjid dan mengenakan mukena berwarna putih sambil mengangkat kedua tangannya seolah tengah berdoa.
"Capres terbaik 2024H," tulis pemilik akun dalam keterangan foto tersebut.
Ini bukan kali pertama Puan Maharani mengenakan mukena dan tampil di publik. Sebelumnya, Puan juga tertangkap kamera khusyuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442H di Rumah Dinas Ketua DPR RI.
Pada saat itu, Puan juga mengenakan mukena berwarna putih. Tetapi tidak dapat dipastikan jika itu adalah mukena yang sama seperti foto yang beredar di media sosial.
Meski begitu, menurut penelusuran warganet yang turut berkomentar, foto itu merupakan potret lawas.
Saat dilakukan penelusuran, potret tersebut rupanya diambil pada 2019 ketika Puan Maharani melakukan ibadah umrah. Dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya, Puan terlihat berfoto di sekitar area Masjid Nabawi.
Unggahan yang dibagikan oleh pemilik akun Twitter itu menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menghujat penampilan Puan Maharani dengan menyinggung istilah kadrun.
"Kata pendukungnya beliau tidak kadrun. Apa kadrun mendadak gegara Pemilu," tulis akun @D************
Baca Juga: Terjawab! Raffi Ahmad Akui Video Call Mimi Bayuh Saat Berada di Jepang
"Semua akan kadrun pada waktunya. Tetapi ingat, tidak akan pernah ada cebong pada waktunya," komentar @A*******
"Iklan mukena endorsenya ketua DPR," tambah @t**_*****
"Mendadak ngadrun," sahut @c************
"Jangan dong Masjid Nabawi dibuat ajang politik. Masjid di sini aja tidak boleh," ungkap @a*******
Sayangnya, pemilik akun Twitter yang mengunggah potret itu saat ini telah menghapus unggahan tersebut. Kolom komentar sebelumnya dipenuhi oleh tanggapan negatif yang menghujat Puan Maharani, padahal hal tersebut termasuk dalam penghinaan dan pencemaran nama baik menurut UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Dunia Sedang Bergejolak, Xi Jinping dan Donald Trump Gelar Pertemuan Rahasia di Beijing!
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu
-
Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi
-
Kisah Douglas Santos Tolak Naturalisasi Rusia, Target Timnas Brasil Juara Piala Dunia 2026
-
Proses DNA Ungkap 11 Identitas Korban Bus ALS di Muratara, 3 Jenazah Masih Misterius