- Opsen PKB resmi berlaku di Jawa Tengah sejak Januari 2025.
- Pajak kendaraan naik sekitar 16 persen akibat tarif opsen.
- Total pajak Avanza di Jateng kini mencapai Rp3,4 juta.
Suara.com - Belakangan ini, sejumlah wajib pajak di Jawa Tengah (Jateng) dikejutkan dengan nominal pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan di Samsat. Kenaikan yang terasa cukup signifikan ini memicu perbincangan hangat di kalangan pemilik kendaraan.
Rupanya, kenaikan ini bukan tanpa alasan. Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang bertujuan memperkuat pendanaan di tingkat kabupaten/kota.
Mengapa Pajak Kendaraan di Jateng Naik?
Kenaikan pajak ini didasari oleh penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Secara teknis, aturan ini mengatur pembagian porsi pajak antara provinsi dan daerah melalui skema opsen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tarif PKB kini dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini terdiri dari:
1. Tarif Provinsi: 1,05 persen.
2. Opsen Pajak: 66 persen (dihitung dari besaran PKB).
"Kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih sebesar 16 persen," tulis penjelasan resmi Bapenda Jateng melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
Daftar Tarif Pajak Progresif Terbaru di Jateng
Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama pribadi, kenaikan akan terasa lebih besar karena berlakunya tarif progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023:
- Kepemilikan Pertama: 1,05%
- Kepemilikan Kedua: 1,40%
- Kepemilikan Ketiga: 1,75%
- Kepemilikan Keempat: 2,10%
- Kepemilikan Kelima dan Seterusnya: 2,45%
Simulasi Hitungan: Pajak Toyota Avanza Setelah Ada Opsen
Untuk memberikan gambaran nyata, mari kita hitung pajak tahunan untuk mobil sejuta umat, Toyota Avanza 1.3 E M/T tahun 2025.
Berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2025, Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) untuk tipe ini adalah Rp187,95 juta. Berikut rinciannya:
1 Hitung PKB Pokok (Tarif Provinsi)
- 1,05% x Rp187.950.000 = Rp1.973.475
2. Hitung Opsen PKB (66% dari PKB Pokok)
- 66% x Rp1.973.475 = Rp1.302.493
3. Total Pajak (PKB + Opsen)
- Rp1.973.475 + Rp1.302.493 = Rp3.275.968
4. Total Akhir (Termasuk SWDKLLJ)
Setiap kendaraan roda empat biasanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
- Rp3.275.968 + Rp143.000 = Rp3.418.968
Jadi, jika sebelumnya pajak Avanza tipe ini berada di kisaran Rp1,9 jutaan (sebelum biaya tambahan), kini pemilik kendaraan di Jawa Tengah harus merogoh kocek sekitar Rp3,4 juta per tahun.
Penerapan opsen PKB memang memberikan dampak kenaikan biaya bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat kabupaten/kota karena dana pajak tersebut kini langsung mengalir ke kas daerah setempat.
Bagi masyarakat Jawa Tengah, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan besaran pajak secara mandiri melalui aplikasi New Sakpole atau situs resmi Bapenda Jateng sebelum datang ke Samsat agar dapat mempersiapkan dana yang sesuai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026
-
Mulai Rp155 Jutaan! Cek Daftar Harga Terbaru Mobil Wuling 2026 dari MPV Keluarga dan Mobil Listrik
-
Toyota Hingga BYD Diganjar Penawaran Spesial di ACC Carnival
-
Pintu Geser Harga 100 Jutaan! Cek Daftar Harga Honda Freed Bekas Per Tahun, Cocok untuk MPV Keluarga
-
3 Opsi Mobil Keluarga Saudara Suzuki Ertiga: Harga di Bawah LCGC, Punya Fitur Kelas Atas
-
Harga Mobil Hyundai Mulai Berapa? Segini Banderolnya di Februari 2026
-
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
-
Mulai Rp70 Jutaan, Intip Daftar Harga Mobil Bekas Honda City dari Jaman Baheula hingga Terkini
-
Mobil KIA Apa Saja? Simak Daftar Harganya per Februari 2026
-
Spesifikasi dan Harga JETOUR DASHING Inspira SUV Rp 300 Jutaan di IIMS 2026