Hakim Agung nonaktif di Mahkamah Agung ditetapkan kembali sebagai tersangka merujuk pasal gratifikasi dan TPPU.
Nama Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) telah ditetapkan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) menyatakan penetapan kembali GS sebagai tersangka TPPU.
"KPK menetapkan tersangka kepada GS, Hakim Agung di Mahkamah Agung, dengan pasal gratifikasi dan TPPU," jelasnya.
Ali Fikri menyatakan bahwa GS sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam pasal suap terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Saat penyidik melakukan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan suap itu, ditemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dugaan upaya pencucian uang, antara lain melalui transfer, pembelanjaan dan penukaran mata uang asing.
Atas temuan tadi, penyidik turut mengenakan pasal TPPU untuk memulai perampasan aset hasil korupsi untuk negara.
"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," jelas Ali Fikri.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Yaitu:
1. Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW)
2. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS)
3. Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN)
4. Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh
5. Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD)
6. Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP)
7. Aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
8. Aparatur sipil negara (ASN) Muhajir Habibie (MH)
9. ASN di MA Nurmanto Akmal (NA)
10. ASN di MA Albasri (AB)
11. Pengacara Yosep Parera (YP)
12. Pengacara Eko Suparno (ES)
13. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT)
14. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)
15. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Berita Terkait
-
Bantah Berikan Lukas Enembe Ubi Busuk di Rutan, Ini Kata KPK
-
Kemendagri Ingatkan Pemda Terkait 8 Area Intervensi Pencegahan Korupsi
-
Kepala PPATK Luruskan Anggapan Publik soal Transaksi TPPU Ratusan Triliun Ada di Kemenkeu
-
Cecar Kepala BPN Jaktim soal Hartanya, KPK Periksa Fakta LHKPN Sudarman
-
Doyan Pamer Kekayaan di Medsos, Istri Kepala BPN Jaktim Vidya Piscaristra Akui Tak Etis
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
4 Sepatu Lari Lokal untuk Daily Trainer, Empuk dan Anti Cedera Buat Latihan Setiap Hari
-
Wasit VAR Shaun Evans Bebas Sanksi FIFA, Gestur 'OK' Terbalik Bukan Simbol Supremasi Kulit Putih
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026, Bendera Revolusi Berkibar di SoFi Stadium
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
5 Tips Feng Shui Teras Rumah agar Mendatangkan Hoki dan Energi Positif
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?
-
Dari Konten Jadi Cuan, Kolaborasi Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Buka Jalan Baru
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP