Persidangan AG atau AGH bakal digelar sesuai hukum peradilan anak.
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) serta anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum, AGH (15) akan segera menjalani sidang kasus penganiayaan brutal terhadap anak korban D.
Dikutip dari kanal News Suara.com, mereka disidang setelah berkas perkara ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, untuk prosesnya nanti dilimpahkan ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel," jelas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
Khusus untuk anak berkonflik dengan hukum, AG atau AGH, akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," tandasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait sidang Mario Cs.
"Tidak ada persiapan khusus. Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana mana pedoman yang telah ditentukan MA," jelas Djuyamto.
"Untuk AG dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," katanya lagi. Yaitu digelar sesuai dengan hukum peradilan anak.
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Sebar Video Tindakan Brutal kepada Teman Anak Korban D Jadi Bukti Tambahan Penganiayaan Berencana
-
Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS
-
Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-
Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang
-
Mulai Susun Rencana, Datangi Rumah Saksi, dan Evakuasi Korban Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Terhadap David Latumahina
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Susunan Pemain Persija vs Persib: Adu Tajam Eksel Runtukahu dan Andrew Jung
-
Profil Timnas Mesir: Raja Afrika Berburu Pembuktian di Level Piala Dunia
-
Sinopsis Nameless, Film Action Thriller Jepang yang Dibintangi Jiro Sato
-
Lonceng Terakhir di Ruang Kelas
-
8 Tips Membuat Bekal Anak agar Lahap Makan Sayur Tanpa Drama
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
Promo Indomaret 7-13 Mei 2026, Diskon hingga 30 Persen Kebutuhan Rumah Tangga
-
11 Sayuran untuk Lalapan yang Bikin Makan Lebih Nikmat dan Sehat
-
Link Live Streaming Persija vs Persib: El Clasico Penentu Arah Juara Super League
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter